ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DELIK PENODAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg)

Andhika , Simanjuntak (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DELIK PENODAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (212kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penodaan agama melalui media sosial terjadi bukan hanya disebabkan oleh adanya kesengajaan untuk melakukan dari seorang pelaku, melainkan juga sistem regulasi atau pengaturan terkait rumusan delik penodaan agama. Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku delik penodaan agama melalui media sosial dalam putusan nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg dan apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama melalui media sosial dalam putusan nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg sudah sesuai dengan aspek keadilan substantif Metode penelitian yang digunakan yakni secara normatif dan empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan berupa hasil wawancara dengan narasumber-narasumber, data sekunder yang bersumber dari kepustakaan, dan data tersier dari jurnal, internet, kamus dll. Pengolahan data dilakukan dengan metode identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematika data serta analisis data yang menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penodaan agama melaui media sosial dalam Putusan Nomor:726/Pid.Sus/2023/PN Plg didasarkan pada unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana penodaan agama melalui media sosial. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim dalam Putusan Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg belum memenuhi unsur keadilan substantif seutuhnya. Keadilan terkait putusan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dalam Putusan Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg hanya memuat tiga parameter, yakni objektivitas, kejujuran, imparsialitas namun tidak memenuhi unsur rasionalitas. Penjatuhan putusan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur keadilan substantif yang ada. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim yang menangani perkara pelaku delik penodaan agama melalui media sosial hendaknya memenuhi seluruh unsur keadilan substantif dalam memberikan putusan, tidak hanya unsur objektivitas, kejujuran, imparsialitas namun juga unsur rasionalitas. (2) Masyarakat hendaknya diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjadikan perkara dalam Putusan Nomor:726/Pid.Sus/2023/PN Plg sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial terutama terkait isu-isu sensitif agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penodaan Agama, Media Sosial

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 345 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2308339967 . Digilib
Date Deposited: 19 Feb 2025 01:59
Last Modified: 19 Feb 2025 01:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84217

Actions (login required)

View Item View Item