LERICI , VINANDO (2024) TATA CARA PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL 4 AYAT (2) UMKM PADA TOKO KUE X KLIEN KONSULTAN PAJAK MILSS DAN REKAN. [Diploma/Tugas Akhir]
|
File PDF
1. ABSTRAK - Lerici Vinando.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. TA FULL - Lerici Vinando.pdf Restricted to Hanya staf Download (1575Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. TA TANPA BAB IV - Lerici Vinando.pdf Download (1578Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Indonesia adalah Negara berkembang dengan perkembangan ekonomi yang mulai pesat yang dapat di perlihatkan kepada seluruh dunia dari segi usaha walaupun usaha kecil atau biasa disebut sebagai UMKM tetapi peran UMKM dalam membantu perekonomian Negara tidak bisa dianggap remeh karena selain membantu perekonomian Negara, UMKM juga sangat membantu mengurangi angka pengangguran,dan menambah inovasi buat masyarakat yang ingin mulai menjalankan usaha kecil kecilan. Setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sebagai salah satu wujud kontribusi warga Negara kepada negaranya untuk membantu perkembangan dan kemajuan Negara. Oleh karena itu pajak sangat penting untung mendorong kemajuan Negara dan membantu pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas Negara. Penelitian dan penulisan ini dibuat guna untuk memahami tata cara perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan final 4 ayat (2) pada UMKM. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengamati UMKM toko kue X yang menjadi salah satu klien ditempat praktik kerja lapangan yaitu klien dari konsultan pajak milss dan rekan. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengamati data yang ada ditempat praktik kerja lapangan dan wawancara kepada karyawan konsultan pajak milss dan rekan untuk menanyakan bagaimana cara yang dilakukan untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak penghasilan final 4 ayat (2) UMKM. Peraturan serta acuan yang digunakan dalam pajak penghasilan final 4 ayat (2) UMKM adalah Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang batas penghasilan yang dapat disebut sebagai UMKM, perhitungan bagi UMKM yang mendaftarkan sebagai badan usaha atau orang pribadi, dan perubahan tariff dari 1% menjadi 0,5%. Kata Kunci : Pajak penghasilan final 4 ayat (2), Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018, Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2022, Pengertian UMKM, dan Tata cara perhitungan, penyetoran, dan pelaporan UMKM
Jenis Karya Akhir: | Diploma/Tugas Akhir |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi |
Program Studi: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Prodi D3-Perpajakan |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 19 Feb 2025 04:22 |
Terakhir diubah: | 19 Feb 2025 04:22 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84508 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |