ALYA, PUTRI JULIANNA (2025) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN BATAS KECEPATAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Pada Polres Ogan Komering Ulu). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (212Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2471Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2191Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Balap merupakan jenis olahraga atau kompetisi yang menggunakan sepeda motor dimana dilakukan di berbagai sirkuit dan lintasan khusus untuk balapan. Balap liar dilakukan di jalan raya dengan illegal sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan keselamatan umum. Balap liar dapat diartikan dengan pelanggaran batas kecepatan sebagaimana tertuang di dalam Undang- undang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran batas kecepatan (balap liar) berdasarkan Undang- Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat peran Kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran batas kecepatan (balap liar) berdasarkan Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Dalam studi lapangan, peneliti mengambil penelitian dengan mewawancarai empat narasumber, diantaranya Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Baturaja Barat, Satuan Lalu Lintas Polres OKU, dan dua dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini menunjukkan bahwa, peran yang dilaksanakan pihak Kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran batas kecepatan (balap liar) terdiri atas peran normatif dan faktual. Peran normatif dilakukan Kepolisian sesuai dengan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian. Peran faktual yang dilaksanakan Kepolisian dengan dua cara yaitu dengan penal dan non penal. Sarana penal yang dilakukan pihak Kepolisian adalah adalah menindak pelaku dengan memberi tilang dan denda. Selanjutnya untuk peran Kepolisian dengan sarana non penal adalah dengan melakukan sosialisasi ke Alya Putri Julianna sekolah, mengeluarkan surat pernyataan orang tua yang ditanda tangani di atas materai, dan melakukan patroli di malam hari setiap hari libur sekolah. Faktor yang menjadi penghambat pihak Polres OKU dalam penanggulangan pelanggaran batas kecepatan (balap liar) adalah dari faktor hukum yang kurang tegas dalam memberi sanksi, faktor penegak hukum yang jumlahnya masih kurang ideal dan belum adanya kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah mengenai balap liar, faktor sarana dan prasarana yang belum mumpuni, faktor masyarakat yang masih acuh, faktor budaya remaja untuk membuktikan diri. Saran yang penulis berikan ialah, kepada Kepolisian agar dapat lebih tegas dalam menindak pelaku, melakukan patroli di waktu tidak terduga, dan melakukan razia di bengkel bengkel sekitar. Selanjutnya kepada Pemerintah Daerah Kota Baturaja dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian agar dapat membuat aturan yang lebih rinci dan lebih tegas mengenai balap liar dan membuat kegiatan pemberdayaan pemuda alternatif pengganti pelanggaran batas kecepatan (balap liar). Kata Kunci: Peran Kepolisian, Penanggulangan, Pelanggaran Batas Kecepatan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308730406 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 02:21 |
Terakhir diubah: | 20 Feb 2025 02:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84644 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |