PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 346/Pid.B/2022/PN. SDN)

RIYAN , STYAWAN (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 346/Pid.B/2022/PN. SDN). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - Riyan Styawan.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - Riyan Styawan.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Riyan Styawan.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu tindak pidana yang bersifat melawan hukum yang dilakukan dengan didahului, disertai, atau diikuti serta mempergunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Nomor 346/Pid.B/2022/PN SDN, dimana dalam kasus tersebut terdakwa Rio Saputra Bin Mat Zarkasi dinyatakan secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hakim dalam memberikan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kurang maksimal dan tidak akan memberikan efek jera kepada terdakwa. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dengan cara wawancara serta data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Proses pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi data, klasifikasi data, serta penarikan kesimpulan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dimana akan diuraikan data secara sistematik guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Nomor: 346/Pid.B/2022/PN SDN terdakwa yaitu Rio Saputra Bin Mat Zarkasi dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Terdakwa dapat dimintai suatu pertanggungjawaban pidana karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana yaitu pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP. Terdakwa juga memiliki suatu kemampuan untuk bertanggungjawab karena dilihat dari keadaan jiwa pelaku yang normal dan tidak cacat. Adanya suatu hubungan batin antara pembuat dan perbuatannya yang termasuk kesengajaan sebagai niat. Tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam kasus ini bagi terdakwa karena terdakwa dalam persidangan mengakui jika telah melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan terkait pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa adalah menggunakan pertimbangan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis putusan hakim tersebut mengacu pada Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dimana unsur-unsurnya telah terpenuhi yaitu minimal adanya 2 (dua) alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan korban, dan keterangan terdakwa. Secara sosiologis hakim melihat dari latar belakang sosial terdakwa dan memperhatikan bahwa pidana yang diberikan mempunyai nilai manfaat bagi masyarakat yang bersangkutan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Secara filosofis diharapkan putusan yang diberikan hakim dapat memberikan efek jera kepada terdakwa dan terdakwa diharapkan tidak mengulangi perbuatannya kembali yang bersifat melawan hukum serta putusan yang diberikan memberikan keadilan baik kepada korban maupun terdakwa. Saran yang diberikan penulis adalah diharapkan kepada penegak hukum yaitu Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan hakim dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan harus cermat dan berhati-hati dan juga dalam hal pembuktian untuk menentukan seseorang terdakwa memang benar bersalah dan Hakim dalam memberikan suatu putusan kepada terdakwa harus mengedepankan rasa keadilan bagi terdakwa maupun korban agar tujuan dari hukum dapat tercapai. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana P encuriandengan Kekerasan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 19 Feb 2025 14:32
Terakhir diubah: 19 Feb 2025 14:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84646

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir