OKTA , PIANA (2025) NETRALITAS KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Desa Karang Anyar Lampung Selatan). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1659Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1519Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pada Pilkada Tahun 2024 sampai tanggal 28 Oktober terdapat 195 kasus ketidaknetran kepala desa yang tersebar di 25 Provinsi. Pilkada tahun 2024 diikuti sebanyak 545 daerah, ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah daerah yang mengikuti pilkada tahun 2020 hanya sebanyak 270 daerah ini menyebabkan meningkatnya kasus ketidaknetran kepala desa. Lampung Selatan salah satu Daerah di Provinsi Lampung yang paling banyak ditemukan kasus ketidaknetralan kepala desa pada pilkada 2024. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan Netralitas Kepala Desa Karang Anyar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori Netralitas politik dari Amin (2013). Hasil penelitian menunjukkan bahwa netralitas kepala desa karang anyar dalam pelaksanaan pilkada diukur menggunakan teori Netralitas politik dari Amin (2013) dinilai netral. Adapun indikator yang digunakan dalam penelitian ini yakni : pertama, tidak terlibat : Kepala Desa Karang Anyar selama Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) berlangsung tidak pernah terlibat dalam kampanye baik sebagai tim sukses salah satu calon ataupun Kepala Desa Karang Anyar tidak pernah menjadi peserta kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Kedua, tidak memihak : kepala desa karang anyar dikatakan netral karena pada pilkada kepala desa karang anyar tidak membantu dalam membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan kepala desa karang anyar juga tidak menggunakan fasilitas negara untuk membantu/mendukung salah satu calon. Kata Kunci : Netralitas, Kepala Desa, Pilkada
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan) |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan |
Pengguna Deposit: | 2308451888 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 02:59 |
Terakhir diubah: | 20 Feb 2025 02:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84664 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |