NETRALITAS KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Desa Karang Anyar Lampung Selatan)

OKTA , PIANA (2025) NETRALITAS KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Desa Karang Anyar Lampung Selatan). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (30kB) | Preview
[img] Text
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada Pilkada Tahun 2024 sampai tanggal 28 Oktober terdapat 195 kasus ketidaknetran kepala desa yang tersebar di 25 Provinsi. Pilkada tahun 2024 diikuti sebanyak 545 daerah, ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah daerah yang mengikuti pilkada tahun 2020 hanya sebanyak 270 daerah ini menyebabkan meningkatnya kasus ketidaknetran kepala desa. Lampung Selatan salah satu Daerah di Provinsi Lampung yang paling banyak ditemukan kasus ketidaknetralan kepala desa pada pilkada 2024. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan Netralitas Kepala Desa Karang Anyar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori Netralitas politik dari Amin (2013). Hasil penelitian menunjukkan bahwa netralitas kepala desa karang anyar dalam pelaksanaan pilkada diukur menggunakan teori Netralitas politik dari Amin (2013) dinilai netral. Adapun indikator yang digunakan dalam penelitian ini yakni : pertama, tidak terlibat : Kepala Desa Karang Anyar selama Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) berlangsung tidak pernah terlibat dalam kampanye baik sebagai tim sukses salah satu calon ataupun Kepala Desa Karang Anyar tidak pernah menjadi peserta kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Kedua, tidak memihak : kepala desa karang anyar dikatakan netral karena pada pilkada kepala desa karang anyar tidak membantu dalam membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan kepala desa karang anyar juga tidak menggunakan fasilitas negara untuk membantu/mendukung salah satu calon. Kata Kunci : Netralitas, Kepala Desa, Pilkada

Item Type: Other
Subjects: ?? 300 ??
?? 320 ??
Divisions: Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan
Depositing User: 2308451888 . Digilib
Date Deposited: 20 Feb 2025 02:59
Last Modified: 20 Feb 2025 02:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84664

Actions (login required)

View Item View Item