EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG

Rani , Damiati (2025) EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3558Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3379Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang menyebabkan penumpukan perkara, ketidakefisiensian pemeriksaan, serta masalah sosial lainnya. Mediasi diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa berakhir dengan perceraian. Melalui mediasi, pasangan yang bersengketa dapat berkomunikasi langsung dan mencari solusi bersama dengan bantuan mediator bersertifikat. Namun, dalam praktiknya banyak hal-hal yang menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi menjadi rendah. Penelitian ini mengkaji mengenai aturan hukum dan proses mediasi, serta faktor pendukung dan penghambat mediator untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam upaya pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan normatif-empiris, dengan metode pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang didapat dari penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara narasumber terkait. Metode yang digunakan dalam mengolah data yaitu editing, klasifikasi data dan sistematisasi data dengan secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa aturan hukum utama mediasi yaitu Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi terdiri tiga tahapan yaitu Pra Mediasi, Mediasi dan Pasca Mediasi. Dari kelima faktor yang mempengaruhi efektivitas mediasi yaitu tiga faktor regulasi, penegak hukum dan budaya adalah efektif. Dua faktor lain yaitu masyarakat dan fasilitas tidak efektif. Dalam pelaksanaannya ada faktor pendukung mediator meliputi keberadaan mediator non-hakim, itikad baik para pihak, fasilitas mediasi yang memadai, serta aturan hukum yang jelas. Namun, terdapat pula faktor penghambat mediator diantaranya ketidakhadiran para pihak, komunikasi buruk, dan keinginan kuat dari para pihak untuk bercerai hal itu menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi menjadi rendah. Guna meningkatkan keberhasilan, Mediator menggunakan strategi seperti membangun kepercayaan diri, meyakinkan para pihak tentang netralitas mediator, serta menggunakan metode kaukus dan reframing untuk mencapai kesepakatan. Keyword: Efektivitas, Mediasi, Pencegahan Perceraian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308458064 . Digilib
Date Deposited: 20 Feb 2025 04:43
Terakhir diubah: 20 Feb 2025 04:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84693

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir