ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No. 806/Pid.Sus/2022/PN. Jkt. Selatan)

Hasiholan , Tua (2024) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No. 806/Pid.Sus/2022/PN. Jkt. Selatan). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Hasiholan Tua.pdf

Download (313Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Hasiholan Tua.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2002Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - Hasiholan Tua.pdf

Download (1860Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Obstruction Of Justice merupakan perbuatan yang menghalang-halangi proses hukum dan mengacaukan fungsi yang seharusnya terjadi di dalam suatu peradilan pidana dan perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 32 UU ITE. Berdasarkan putusan perkara ini bahwa perbuatan (Obstruction Of Justice) dalam hal membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja belum sesuai dengan aturan yang berlaku karena terdakwa diperintahkan oleh atasannya yang mempunyai jabatan berwenang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana obstruction of justice dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan apakah putusan yang diberikan kepada pelaku sudah memenuhi rasa keadilan substantif bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menekankan kajian kaidah hukumnya dan data yang digunakan adalah data sekunder. Studi yang dilakukan yaitu studi kepustakaan. Adapun narasumber pada penelitian ini yaitu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara No: 806/Pid. Sus/2022/PN. Jkt Sel perbuatan obstruction of justice yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah dimuka persidangan dengan melawan hukum karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum dalam persidangan terdakwapun mengakuinya bahwa benar dilakukannya dengan sengaja dan perintah yang diberikan yaitu “hapus dan rusak CCTV tersebut” adalah perintah pribadi bukanlah suatu perintah jabatan ataupun kedinasan karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku resmi di institusi Kepolisian Republik Indonesia, dengan pertimbangan tersebut hakim menetapkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik public yang dilakukan dengan secara bersama-sama, menjatuhkan vonis penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selain itu, Putusan Nomor: 806/Pid. Sus/2022/PN Jkt Sel sudah memenuhi rasa keadilan substantive. Melihat bahwa terdakwa adalah seorang anggota kepolisian, perbuatan terdakwa telah menghambat proses peradilan serta membuat citra kepolisian dan pengadilan kepada masyarakat menjadi tidak baik. Saran dalam penelitian ini hakim sebaiknya dalam memutus perkara tindak pidana obstruction of justice dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dapat mempertimbangkan hukumnya terkait alat bukti dan jabatan yang diperoleh agar di dalam putusan tersebut dapat terwujud indikator kepastian hukumnya dan sebaiknya hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan benar-benar didasarkan pada terpenuhinya unsur pertanggungjawaban pidana sehingga tidak hanya memenuhi aspek-aspek keadilan substantif saja, tetapi memenuhi tujuan hukum seperti kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Obstruction Of Justice, Pembunuhan Berencana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 21 Feb 2025 02:55
Terakhir diubah: 21 Feb 2025 02:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84814

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir