PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI MEDIASI (Studi Pada Desa Catur Swako Kec. Bumi Agung, Kab. Lampung Timur)

Candra , Wijaya (2024) PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI MEDIASI (Studi Pada Desa Catur Swako Kec. Bumi Agung, Kab. Lampung Timur). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK SKRIPSI CANDRA WIJAYA - Candra Wijaya.pdf

Download (432Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL CANDRA WIJAYA - Candra Wijaya.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2637Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB IV PEMBAHASAN CANDRA WIJAYA - Candra Wijaya.pdf

Download (2456Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Catur Swako Village is one of the villages that is currently implementing criminal case resolution through penal mediation. However, formally, the provisions of the criminal procedural law resolve cases through criminal justice mechanisms. The success rate in Catur Swako Village shows a positive impact so it is interesting to study. The problems in this study are (1) What is the role of the Village Head in solving motor vehicle theft cases through mediation and (2) What are the inhibiting factors for the Village Head in solving motor vehicle theft cases through mediation. In this study, the author uses normative juridical and empirical juridical approaches. The resource persons in this study consisted of the Head of Catur Swako Village, the Head of Bumi Agung District, the Bumi Agung Police Bhabinkamtibmas, Community Leaders, Lecturers at the Faculty of Criminal Law, University of Lampung. Data collection by literature studies and field studies. Data analysis is carried out qualitatively. The results of research show that: (1) The role of the Village Head in solving motor vehicle theft cases through mediation includes: The normative role carried out by the Village Head is regulated in Article 1 Number (5) and Article 1 Number (6) of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 72 of 2005 and Article 26 Number (1), Article 26 Number (4) letter k in Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The factual role of the village head in resolving this case through mediation is from the entry of the case until the agreed result (settlement procedure), the number of cases that have been resolved, and who is involved. The ideal role of the village head in resolving this case has not been maximized due to the uncertainty of the parties to comply with the results of the agreement, then the village head often has limitations in mediation ability, besides that the lack of involvement of law enforcement officials can cause problems not to be fully resolved. (2) There are several factors that hinder the village head in resolving Candra Wijaya motor vehicle theft cases through mediation, namely the legal factors themselves, namely the absence of a juridical basis, both the authority of the village head and his formal procedures in mediation, the lack of facilities and infrastructure in mediating, and the lack of mediator skills for the village head in reconciling the parties. The suggestions in this study are: (1) The village head should involve law enforcement officials so that there are no differences of views among law enforcement officials that cause the case to be completely unresolved. (2) The Government should schedule training for Head Village to be a mediator. Keywords: Village Chief Role, Penal Mediation, Theft Desa Catur Swako adalah salah satu desa yang saat ini menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal. Namun, secara formil ketentuan hukum acara pidana penyelesaian perkara diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana. Tingkat keberhasilan penyelesaian perkara di Desa Catur Swako menunjukkan dampak yang positif sehingga menarik untuk dikaji. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Peran Kepala Desa dalam penyelesaian perkara pencurian kendaraan bermotor melalui mediasi dan (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat Kepala Desa dalam penyelesaian perkara pencurian kendaraan bermotor melalui mediasi. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kepala Desa Catur Swako, Camat Kecamatan Bumi Agung, Bhabinkamtibmas Polsek Bumi Agung, Tokoh Anggota Masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Kepala Desa dalam penyelesaian perkara pencurian kendaraan bermotor melalui mediasi meliputi: Peran normatif yang dilakukan oleh Kepala Desa diatur dalam Pasal 1 Angka (5) dan Pasal 1 Angka (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 dan Pasal 26 Angka (1), Pasal 26 Angka (4) huruf k pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peran faktual Kepala desa dalam penyelesaian perkara ini melalui mediasi yaitu dari masuknya perkara sampai hasil yang disepakati (prosedur penyelesaian), jumlah kasus yang sudah diselesaikan, dan siapa saja yang terlibat. Peran Ideal Kepala Desa dalam penyelesaian perkara ini belum maksimal karena ketidakpastian pihak-pihak untuk mematuhi hasil kesepakatan, kemudian kepala desa seringkali memiliki keterbatasan kemampuan dalam melakukan mediasi, selain itu kurangnya keterlibatan aparat penegak hukum dapat menyebabkan masalah tidak terselesaikan sepenuhnya. (2) Adapun beberapa faktor yang menjadi penghambat kepala desa dalam penyelesaian perkara pencurian kendaraan bermotor melalui mediasi yaitu faktor hukumnya sendiri yaitu belum adanya landasan yuridis, baik kewenangan kepala desa maupun prosedur formilnya dalam mediasi, minimnya sarana dan prasarana dalam melakukan mediasi, dan kurangnya keterampilan mediator bagi kepala desa dalam mendamaikan para pihak. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya kepala desa melibatkan aparat penegak hukum agar tidak adanya perbedaan pandangan dikalangan aparat penegak hukum yang menyebabkan tidak terselesaikan sepenuhnya perkara tersebut. (2) Kepala Desa harus memiliki kemampuan professional dalam melakukan mediasi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan mediator. Kata Kunci: Peran Kepala Desa, Mediasi Penal, Pencurian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 21 Feb 2025 03:35
Terakhir diubah: 21 Feb 2025 03:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84841

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir