Selvi , Andira Robzi (2024) PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM PELAKSANAAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor : 41/Pid.Sus/2023/PN Mgl). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK cetak - Selfi Robzi.pdf Download (125Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
skripsi full - Selfi Robzi.pdf Restricted to Hanya staf Download (1435Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
skripsi tanpa bab iv - Selfi Robzi.pdf Download (1246Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan perlindungan berupa restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban tindak pidana. Restitusi di hitung oleh suatu lembaga yaitu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ganti rugi yang dihitung LPSK yaitu berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan,ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual seksual pada Putusan Perkara Nomer 41/Pid.Sus/2023/PN Mgl. Dan apakah yang menjadi faktor penghambat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual pada Putusan Perkara Nomer 41/Pid.Sus/2023/PN Mgl. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan. Serta narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Bandar Lampung, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran normatif LPSK dalam Perlindungan Hukum Terhadap anak Korban kekerasan seksual pada Pasal 12 A ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada huruf j mempunyai tugas untuk melakukan penilaian ganti kerugian/ restitusi. Peran faktual LPSK pada kasus tindak pidana kekerasan seksual sering kali muncul di kalangan yang kurang mampu secara ekonomi sehingga ketika kemampuan finansial pelaku tidak memadai, restitusi yang dihitung oleh LPSK menjadi sulit untuk direalisasikan atau dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Dan Peran ideal Lpsk adalah pemerintah harus membuat peraturan pelaksana berupa PP ( Peraturan Pemerintah) agar Dana Bantuan Korban dapat segera di laksanakan. (2) Faktor penghambat peran lpsk dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual adalah kebutuhan untuk spesifikasi nominal mengenai jumlah yang dapat diperoleh oleh korban dan penyederhanaan prosedur pengajuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses Layanan LPSK. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu dilakukannya penyuluhan terkait Hak Restitusi bagi korban tindak pidana, masyarakat dan juga kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum yang dianggap sebagai langkah yang penting untuk mencapai pemahaman mengenai Hak Restitusi. (2) Diperlukannya perwakilan LPSK di daerah agar mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan dari LPSK. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014 telah diundangkan, pengetahuan masyarakat tentang keberadaan LPSK masih minim. Kata Kunci: Peran LPSK, Hak Restitusi, Anak Korban Kekerasan Seksul.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 04:54 |
Terakhir diubah: | 21 Feb 2025 04:54 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84875 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |