SOFIA , ANANTA (2025) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TIKET KONSER MUSIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Pada Polres Metro Jakarta Pusat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (59Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1622Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1545Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Berbagai modus penipuan terus berkembang sesuai dengan intensitas belanja secara online lewat e-commerce dan media sosial belakangan ini, salah satu tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dan menjadi banyak perhatian adalah kasus penipuan tiket konser musik melalui media sosial. Permasalahan yang diteliti adalah Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan penjualan tiket konser musik melalui media sosial dan Faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum. Penelitian dilakukan secara yuridis empiris merupakan sebuah metode atau cara pendekatan dalam penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data berupa data primer yang secara langsung diperoleh pada objek penelitian yang sedang dibahas, selanjutnya data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan ditunjang dengan data kepustakaan, dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan tiket konser melalui media sosial berupa perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan undang-undang yang berlaku. Perlindungan secara represif yaitu pihak-pihak yang akan melakukan penipuan akan disanksi secara pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 28 Ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang ITE. Faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan terdiri dari 2 faktor yaitu faktor penegak hukum seperti pihak kepolisian yang fokus menjerat pelaku, serta faktor dari masyarakat yang kurang pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum dapat menghambat perlindungan hukum. Saran dalam penelitian ini yaitu dibutuhkannya aturan baru terkait sanksi terhadap perilaku tindak pidana penipuan selain pidana penjara yaitu berupa pengembalian kerugian kepada korban agar perlindungan hukum yang diterima oleh masyarakat atau korban tindak pidana penipuan dapat maksimal karena pelaku tindak pidana penipuan hanya dikenakan sanksi pidana berupa penjara tanpa disertai dengan kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban agar dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Media Sosial
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308067758 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 09:04 |
Terakhir diubah: | 21 Feb 2025 09:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84879 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |