PAISAL , SARI (2024) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU DAN SUMPAH PALSU DI KEPOLISIAN (Studi Perkara Nomor: 302/Pid.B/2022/PN.Kbu). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
1. ASBTRAK - Paisal Sari.pdf Download (310Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL - Paisal Sari.pdf Restricted to Hanya staf Download (5Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Paisal Sari.pdf Download (5Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah memberikan laporan palsu atau pengaduan palsu. Laporan palsu kehilangan kendaraan bermotor dalam kenyataannya adalah suatu kebohongan dari pemilik kendaraan tersebut yaitu menggelapkan kendaraan yang dalam perjanjian sewa beli masih masuk dalam angsuran pembeli kendaraan, dengan cara berpura- pura bahwa kendaraan tersebut telah dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana laporan palsu?, (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana laporan palsu ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Penyidik Polres Lampung Utara, Kejaksaan Kota Bumi, Pengadilan Negeri Kota Bumi serta Dosen pada bagian hukum pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana laporan palsu dilakukan melalui beberapa tahap, tahap pertama yakni tahap formulasi dimana Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana laporan palsu ada dalam Pasal 220 KUHP. Tahap aplikasi dalam Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana laporan palsu diawali dengan adanya laporan, setelah itu penyelidikan, penyidikan, surat penggilan, penggeledahan, hingga penangkapan dan penyitaan. Tahap eksekusi dalam Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana laporan palsu sudah memiliki hasil putusan dengan pidana seabgaimana yang termaktub dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP. Selain itu, faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor penegak hukum yaitu kurang tepatnya pemilihan Pasal dalam kasus laporan palsu. Faktor masyarakat yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang acapkali melakukan apa saja dengan segudang alasan. Adapun saran yang dapat diberikan antara lain, Dalam hal pemberian putusan aparat penegak hukum haruslah memperhatikan manakah sekiranya pasal yang tepat dalam penjatuhan pidana agar tidak adanya “kurang tepatnya” penjatuhan pidana terhadap pelaku laporan palsu yang berujung dengan sumpah palsu, Selain itu, dalam hal perbaikan masyarakat alangkah baiknya aparat penegak hukum berkordinasi dan sering melakukan sosialisasi yang bersifat pencegahan tindak pidana dan diharapkan aparat penegak hukum mengajak beberapa tokoh agama dalam acara sosialisasi tersebut agar terciptanya masyarakat yang berketuhanan dan patuh hukum. Kata Kunci: Penegakan, Hukum Pidana, Laporan Palsu,
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 08:00 |
Terakhir diubah: | 21 Feb 2025 08:00 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84928 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |