PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT DI BIDANG JASA DAN ANGKUTAN PT. KORPRI JAYA (Studi Putusan Nomor 463/Pid.B/2022/PN Tjk)

Muhammad, Alfasa Agung (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT DI BIDANG JASA DAN ANGKUTAN PT. KORPRI JAYA (Studi Putusan Nomor 463/Pid.B/2022/PN Tjk). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Muhammad Alfasa Agung.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Muhammad Alfasa Agung.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1369Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Muhammad Alfasa Agung.pdf

Download (1232Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penggelapan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki barang milik orang lain. Kejahatan ini sering terjadi di berbagai lapisan sosial dan ditandai dengan pelanggaran kepercayaan. Salah satu kasus di Bandar Lampung yang menggambarkan modus operasi penggelapan dilakukan oleh seorang pekerja, Ferdi Sandika, yang menukar ban kendaraan milik PT. Korpri Jaya tanpa izin, kemudian menjualnya, dan menyelewengkan hasilnya. Perbuatan ini berujung pada kasus hukum dengan putusan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No 463/Pid.B/2022/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Jenis data menggunakan data sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas IA dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara illegal berdasarkan putusan No. 463/Pid.B/2022/PN Tjk dengan terdakwa FS telah terbukti melanggar pasal. Dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dengan adanya perbuatan pidana, adanya kesengajaan atau culpa, adanya kemapuan bertanggungjawab, tidak adanya unsur pemaaf dari unsur penghapus pidana sesuai dengan keberadaan terdakwa, sehingga dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menajtuhkan putusan telah mempertimbangkan berdasarkan aspek yuridis dengan dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang- barang bukti dan pasal yang didakwakan, lalu bedasarkan aspek non yuridis dilihat dari hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa secara sah melawan hukum sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuataannya dan bersikap sopan dalam persidangan dan dilihat dari latar belakang terdakwa. Dalam putusan ini hakim menggunakan pendekatan teori Ratio Decidendi bahwa perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada dasarnya telah terbukti, berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perilaku melanggar hukum. Saran penelitian ini adalah hakim diharapkan dapat mempertimbangankan hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan nya seorang pelaku, dalam hal ini diharapkan lebih melihat keseimbangan dari semua aspek seperti aspek yuridis dan non yuridis berupa filosifis dan sosiologis, sehingga dapat menciptakan bentuk putusan yang benar-benar adil, bermanfaat dan mewujudkan adanya kepastian hukum. Selanjutnya agar hakim dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam penjatuhan tindak pidana tersebut dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Tujuan yakni untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat dan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa agar lebih tegas, adil, dan bijaksana tanpa adanya intervensi manapun. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penggelapan dalam jabatan, pertimbangan hakim

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 21 Feb 2025 08:40
Terakhir diubah: 21 Feb 2025 08:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84951

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir