ISTIKOH, MUAWIAH (2025) ANALISIS HUKUM TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM PERJANJIAN IKATAN DINAS. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK (1).pdf Download (501Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL (1).pdf Restricted to Hanya staf Download (1964Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN (1).pdf Download (1867Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perjanjian Ikatan Dinas adalah suatu perjanjian perdata antara perusahaan dengan pekerja setelah adanya perjanjian kerja. Pada umumnya materi yang diperjanjikan dalam Perjanjian Ikatan Dinas adalah ganti rugi atau pembayaran kompensasi bilamana pekerja tersebut melakukan pelanggaran terhadap suatu perjanjian. Seperti pada perkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tentang gugatan pelanggaran dalam Perjanjian Ikatan Dinas yang mengakibatkan kerugian. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai kasus posisi, pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan No. 712 K/Pdt.Sus-PHI/2017, serta akibat hukum yang timbul dari Putusan No. 712 K/Pdt.Sus-PHI/2017. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan dengan tipe judicial case study. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perkara yang terjadi antara para pihak, yaitu PT Jas Aero-Engineering Services (penggugat) dan karyawan (para tergugat) disebabkan oleh perbuatan para tergugat yang mengundurkan diri ketika masih terikat Perjanjian Ikatan Dinas sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini pada putusan awal No. 86/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Srg, majelis hakim menyatakan hubungan kerja belum putus dan memerintahkan perusahaan memanggil kembali karyawan. Dalam Putusan Kasasi No. 712 K/Pdt.Sus- PHI/2017, Hakim mempertimbangkan bahwa para karyawan masih terikat ikatan dinas saat mengundurkan diri. Hakim memperhatikan fakta bahwa tergugat telah bekerja di perusahaan lain dan tidak berkeinginan melanjutkan hubungan kerja dengan penggugat. Akibat hukum dari Putusan No. 712 K/Pdt.Sus-PHI/2017 yaitu para tergugat diwajibkan mengganti kerugian materiil dan penggugat bertanggung jawab membayar kompensasi atau uang pengganti hak karena para tergugat mempunyai hak mendapatkan gaji dari masa kerja sebelum mengundurkan diri. Kata Kunci: Perjanjian Ikatan Dinas, Pengunduran Diri, Ganti Rugi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308082389 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Feb 2025 08:25 |
Terakhir diubah: | 27 Feb 2025 08:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85056 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |