PEMENUHAN HAK MASYARAKAT TERHADAP KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ANNISA, DEWI KUSUMA (2025) PEMENUHAN HAK MASYARAKAT TERHADAP KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1662Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1622Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ideal harus memenuhi proporsi paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan 20% untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat. Namun, ketersediaan RTH di Bandar Lampung saat ini sangat rendah yaitu sekitar 4,5% yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Permasalahan dalam penelitan ini adalah: (1) Bagaimanakah pemenuhan hak masyarakat terhadap ketersediaan RTH di Kota Bandar Lampung? (2) Apa sajakah faktor yang menyebabkan RTH di Kota Bandar Lampung tidak terpenuhi? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Kemudian untuk mengetahui keadaan faktual di lapangan maka dilakukan penelitian empiris melalui wawancara terhadap narasumber selaku pelaksana pemeliharaan lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pemenuhan hak masyarakat terhadap RTH di Kota Bandar Lampung belum terpenuhi. RTH telah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 hingga Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2023 yang dimana harus terpenuhi paling sedikit 30%, namun implementasinya terkendala karena lemahnya pengawasan juga akibat kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan fleksibelitas dalam penyediaan RTH. RTH yang tersedia hanya sekitar 4,5% ini berdampak pada berkurangnya resapan air, menurunnya kualitas lingkungan, dan kurangnya ruang publik. Upaya pemerintah dalam regulasi, perencanaan, dan koordinasi sektor terkait juga belum optimal. (2) Faktor-faktor yang menghambat ketersediaan RTH yaitu Pemerintah Kota Bandar Lampung kurang memperhatikan penyediaan RTH akibat pesatnya pembangunan, alih fungsi lahan, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya RTH serta sulitnya mendapat alokasi anggaran untuk RTH. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Pemenuhan Hak, Pemerintah Daerah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308745544 . Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2025 08:53
Terakhir diubah: 27 Feb 2025 08:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85057

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir