PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU USAHA FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN (Studi pada Putusan 73/Pid.Sus/2022/Pn.Gdt)

KHAOEIRUN , NISSA (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU USAHA FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN (Studi pada Putusan 73/Pid.Sus/2022/Pn.Gdt). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (156Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3239Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2764Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Indonesia membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat farmasi tanpa izin pada Putusan No. 73/Pid.Sus/2022/PN.Gdt serta menganalisis dasar putusan hakim dalam penjatuhan pidana di Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini yaitu berjumlah 3 orang yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri Gedong Tataan, dan Akademisi Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa sudah sesuai dengan unsur-unsur dalam pertanggungjawaban dan pihak yang bertanggungjawab adalah pemilik apotek. Terdakwa juga harus bertanggungjawab karena dalam perbuatan pidana yang dibuatnya terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan. Agar tidak mengulangi kembali kesalahan dalam peredaran obat yang tidak memiliki izin edar dan memberikan efek jera pada terdakwa sehingga usaha farmasi yang berada di pasar tidak merugikan masyarakat dan bisa menciptakan usaha farmasi yang sehat, (2) pertimbangan hukum hakim pada Putusan No. 73/Pid.Sus/2022/PN.Gdt sudah tepat dengan menggunakan Pasal 196 dan Pasal 197 karena terdakwa telah melakukan tindak pidana peredaran obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan. Namun, pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena karena dalam hukum pidana harus memberikan efek jera dan juga menggunakan undang-undang khusus yang digunakan, maka hukumannya lebih berat daripada hukuman undang-undang Khaoeirun Nissa biasa. Hukuman yang ditetapkan oleh hakim dalam putusan tersebut kurang memberikan efek jera kepada pelaku. Saran dari penelitian ini yaitu penegakan hukum dapat menangani kasus dengan berbagai pertimbangan agar tercipta objektivitas dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan perundang-undangan Indonesia. Fakta persidangan dapat dijadikan pertimbangan agar dapat memuat nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Tidak Memiliki Izin Edar.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308382974 . Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2025 09:00
Terakhir diubah: 27 Feb 2025 09:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85058

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir