Lanina , Aprilia Kamil (2024) PENGAWASAN TERHADAP PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PROSES PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Lanina Aprilia.pdf Download (150Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
TESIS FULL - Lanina Aprilia.pdf Restricted to Hanya staf Download (5Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN - Lanina Aprilia.pdf Download (3726Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) kasus tindak pidana Pemilu praktik politik uang di Provinsi Lampung, yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Timur. Praktik Politik uang dalam Pemilu Legislatif menarik untuk diteliti, terutama mengenai sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencegahan dan penanganan kasus politik uang pada pemilihan legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola praktik politik uang yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2024 di Provinsi Lampung, menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung terkait pelanggaran praktik politik uang, menganalisis penanganan dan penegakan hukum praktik politik uang, dan menganalisis hambatan yang dialami oleh Bawaslu dalam melakukan penanganan kasus praktik politik uang. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pola praktik politik uang yang terjadi Pada Pemilu Legislatif 2024 di Provinsi Lampung adalah dengan cara langsung maupun tidak langsung. Pola pemberian politik uang secara langsung terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Timur, sedangkan pola pemberian secara tidak langsung terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Praktik politik uang tersebut dilakukan pada masa kampanye dan masa tenang. Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang mulai dari tahapan awal penetapan hingga penetapan jumlah perolehan suara dengan melakukan pengawasan dan pencegahan. Penanganan dan penegakan hukum praktik politik uang dilakukan oleh Gakkumdu melalui Rapat Penetapan, Rapat Kajian, Rapat hasil Sidik, Rapat Pembahasan Penuntutan, dan Rapat Evaluasi Hasil Sidang. Sementara, faktor penghambat Bawaslu Provinsi Lampung dalam menangani kasus praktik politik uang yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana atau fasilitas. Kata Kunci : Politik Uang, Pengawasan, Pemilu Legislatif, Bawaslu, Gakkumdu ABSTRACT In the implementation of the 2024 Legislative General Election, there were 3 (three) cases of money politic in Lampung Province, whiche occurred in Lampung Utara Regency, Pesisir Barat Regency, and Lampung Timur Regency. The practice of money politics in the legislative elections is interesting to study, especially regarding the extent of supervision that has been carried out by Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) regarding the preventation and handling of money politics cases in the legislative elections. This study aims to analyze the patterns of money politics practices that occurred in the 2024 Legislative Elections in Lampung Province, analyze the supervision carried out by Bawaslu Lampung Province regarding violations of money politics practices, analyze the handling and law enforcement of money politics practices, and analyze the obstacles experienced byBawaslu in handling cases of money politics practices. The research method used in this research is normative research using a statutory approach, conceptual approach and case approach. The results showed that the pattern of money politics practices that occurred in the 2024 Legislative Elections in Lampung Province was by direct and indirect means. The pattern of direct giving of money politics occurred in Pesisir Barat Regency and Lampung Timur Regency, while the pattern of indirect giving occurred in Lampung Utara Regency. The practice of money politics was carried out during the campaign period and the quiet period. Bawaslu Lampung Province supervises the practice of money politics starting from the initial stages of the determination to the determination of the number of votes by conducting supervision and prevention. Handling and law enforcement of money politics practices are carried out by Gakkumdu through Determination Meetings, Review Meetings, Investigation Results Meetings, Prosecution Discussion Meetings, and Evaluation of Trial Results Meetings. Meanwhile, the inhibiting factors of the Lampung Province Bawaslu in handling cases of money politics are legal factors, law enforcement factors, and facilities. Keywords : Money Politics, Supervision, Legislative Elections, Bawaslu, Gakkumdu.
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 26 Feb 2025 15:47 |
Terakhir diubah: | 26 Feb 2025 15:47 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85092 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |