PELETAKAN SITA DI ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 581/PDT.G/2020/PN Jkt.Utr).

Daniel , Jhony Arman Purba (2024) PELETAKAN SITA DI ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 581/PDT.G/2020/PN Jkt.Utr). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK -Daniel Jhony Arman Purba.pdf

Download (250kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL - Daniel Jhony Arman Purba.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN -Daniel Jhony Arman Purba.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Hak tanggungan adalah penguasaan hak atas tanah, yang berisi kewenangan bagi kreditur untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan agungan, tetapi bukan untuk dikuasai secara fisik dan digunakan,melainkan untuk menjualnya jika debitur cedera janji dan mengambil dari hasil sebagai pembayaran lunas debitur kepadanya. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis dan mengetahui perlindungan pihak ketiga yang berkepentingan yaitu Bank CIMB Niaga terhadap objek jaminan yang diletakan sita jaminan yang ditinjau tentang sita dalam hukum acara perdata dan Undang-Undang Hak Tanggungan pada Putusan Pengadilan Nomor : 581/Pdt.G/2020/PN Jkt. Utr. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Selanjutnya, data diolah dengan seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa tidak ada pihak yang mengungkap fakta bahwa objek yang diletakan sita jaminan oleh majelis hakim, sebelumnya sudah dijadikan jaminan oleh tergugat kepada kreditur pihak ketiga lain yang berkepentingan terhadap objek tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pdt/1984 dan Putusan Mahkamah agung Nomor 1829 K/Pdt/1992 memberikan wawasan yang sebenarnya juga tidak membenarkan untuk melakukan sita jaminan terhadap objek yang telah dilekatkan hak tanggungan karena dianggap akan merugikan kreditur, melainkan untuk meletakan sita persamaan. Serta pihak ketiga yang berkepentingan dan merasa dirugikan juga dapat melakukan upaya intervensi atau perlawanan pihak ketiga. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Sita.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: UPT . Siswanti
Date Deposited: 27 Feb 2025 08:25
Last Modified: 27 Feb 2025 08:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85154

Actions (login required)

View Item View Item