Putri , Istikomah (2024) PROSEDUR PEMBIAYAAN PRODUK CICIL EMAS PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KCP BANDAR LAMPUNG TELUK BETUNG. [Diploma/Tugas Akhir]
|
File PDF
ABSTRAK - Maulana Putra.pdf Download (2504Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
TA FULL_PUTRI ISTIKOMAH_2101081021_D3 Keuangan dan Perbankan - 111_Putri Istiqomah.pdf Restricted to Hanya staf Download (1116Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
TA Tanpa PEmbahasan_PUTRI ISTIKOMAH_2101081021_D3 Keuangan dan Perbankan - 111_Putri Istiqomah (1).pdf Download (986Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu bank yang berprinsip syariah di Indonesia adalah Bank Syariah Indonesia, yang memiliki bermacam-macam produk pembiayaan untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Salah satu produk pembiayaan yang terdapat di Bank Syariah Indonesia adalah pembiayaan cicil emas. Produk pembiayaan cicil emas mulai berkembang pesat di kalangan masyarakat mengingat belum banyak bank- bank lain yang menerapkan produk tersebut, Bank Syariah Indonesia menciptakan peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau memiliki emas, selain persyaratannya yang mudah pembiayaan tersebut juga jauh dari unsur riba. Sesuai dengan judul dan fokus permasalahan yang diambil maka sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Karena berupaya mengumpulkan data yang ada di Bank Syariah Indonesia KCP Bandar Lampung Teluk Betung. Laporan berdasarkan metode kualitatif mencakup masalah deskripsi murni tentang program atau pengalaman orang di lingkungan penelitian. Dari penelitian ini dihasilkan temuan bahwa prosedur pembiayaan cicil emas yang ada di Bank Syariah Indonesia KCP Bandar Lampung Teluk Betung meliputi beberapa tahapan yaitu, permohonan nasabah, pembuatan NAP, persetujuan pembiayaan, akad, Pengadaan Emas, dan penyimpanan agunan. Nasabah dapat melunasi pembiayaan cicil emas dengan cara mengangsur selama kurun waktu 2-5 tahun. Akad yang digunakan pada pembiayaan cicil emas adalah akad murabahah (jual beli) dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli. BSI berpedoman pada Fatwa DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah. Kata Kunci : Prosedur, Pembiayaan, Produk Cicil Emas
Jenis Karya Akhir: | Diploma/Tugas Akhir |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi |
Program Studi: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Prodi D3-Keuangan dan Perbankan |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 28 Feb 2025 02:03 |
Terakhir diubah: | 28 Feb 2025 02:03 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85178 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |