KONSTRUKSI HUKUM FUNGSI INTELIJEN DI DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM

David, Palapa Duarsa (2025) KONSTRUKSI HUKUM FUNGSI INTELIJEN DI DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM. [Disertasi]

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3273Kb) | Preview
[img] File PDF
DISERTASI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3269Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Tanpa Pembahasan.pdf

Download (3509Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Intelijen memiliki fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan yang didasarkan kepada kewenangan masing-masing intelijen di daerah. Intelijen di daerah yang tergabung dalam keanggotaan Komunitas Intelijen di daerah (Kominda) dan Forum Koordinasi Pimpinanan di Daerah (Forkompimda) memiliki kewenangan untuk melaksanakan sinergitas dalam penegakan hukum. Akan tetapi, faktanya sinergi antarlembaga dan institusi Intelijen di daerah jarang dilakukan bahkan tidak dilaksanakan karena masih menggunakan ego sektoral. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hubungan kelembagaan penyelenggaraan intelijen di daerah dalam penegakan hukum? bagaimanakah kebijakan fungsi intelijen di daerah dalam penegakan hukum? bagaimanakah konstruksi hukum fungsi intelijen di daerah dalam kebijakan penegakan hukum?. Penelitian disertasi ini digunakan pendekatan yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, tercakup di dalamnya studi wawancara langsung dengan sejumlah narasumber yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan kelembagaan intelijen di daerah dalam penegakan hukum dilaksanakan melalui beberapa intelijen di daerah yang termasuk dalam Forkopimda yaitu Intelijen Kepolisian, Intelijen Kejaksaan, Intelijen Keimigrasian, TNI, Pengadilan dan Ketua DPRD. Institusi Intelije daerah tersebut melakukan koordinasi antar lembaga intelijen di daerah yang bertujuan untuk menghimpun segala informasi yang dibutuhkan sebagai upaya deteksi dini dari berbagai jenis ancaman, dan membangun sinergitas antar lembaga intelijen di daerah. Fungsi intelijen di daerah dalam penegakan hukum di daerah berorientasi pada fungsi intelijen terkait dengan deteksi dini dalam penegakan hukum, bertujuan untuk memperkuat intelijen di tingkatan pusat berbasis data dalam pemetaan ATHG. Deteksi terhadap ATHG akan menjadi bahan untuk supporthing pimpinan dalam menentukan kebijakan terhadap penegakan hukum, dilaksanakan melalui wadah Forkopimda. Konstruksi hukum fungsi intelijen di daerah dalam penegakan hukum, pertama konstruksi substansi hukum terhadap supporting data intelijen di daerah berdasarkan kewenangan dalam rangka kerja sama intelijen untuk mewujudkan deteksi dini penegakan hukum, artinya harus ada koordinasi terhadap intelijen lain dalam rangka memperolah data. Kedua, konstruksi struktur hukum fungsi intelijen di daerah terkait kebijakan ATHG fungsi penyelidikan dan penggalangan intelijen di daerah dalam rangka pencegahan kejahatan melalui upaya prevenif. Ketiga, konstruksi budaya hukum fungsi intelijen di daerah terhadap pengamanan intelijen di daerah terkait pembangunan proyek strategis nasional. Dalam hal ini intelijen di daerah berkoordinasi dalam melakukan upaya pencegahan. Keempat, konstruksi kebijakan hukum terhadap supporting data intelijen di daerah dalam rangka kerja sama intelijen untuk mewujudkan deteksi dini dalam mendukung keamanan dan ketertiban daerah melalui kebijakan sosial. Saran yang dapat diberikan adalah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam lingkaran Forkopimda memiliki kebijakan fungsi intelijen di daerah sinergitas antarlembaga Intelijen dan Institusi terkait dalam penegakan hukum dan memfungsikan kembali fungsi intelijen Kominda di daerah melalui Forkopimda sebagai strategi terhadap pencegahan penyalahgunaan kewenangan terhadap pembangunan proyek strategi nasional yang ada di setiap daerah. Kata Kunci: Fungsi Intelijen Di Daerah, Konstruksi, Penegakan Hukum.

Jenis Karya Akhir: Disertasi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Pascasarjana
Fakultas Pertanian dan Pascasarjana > Pascasarjana
Pengguna Deposit: 2308319849 . Digilib
Date Deposited: 28 Feb 2025 08:54
Terakhir diubah: 28 Feb 2025 08:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85182

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir