Fadhilah, Siti Muthia (2025) ANALISIS PERKEMBANGAN ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PRAKTIK PERADILAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (369Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1394Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1263Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan akan terus berlanjut karena banyak tindakan penyidik yang dianggap sebagai pelanggaran HAM namun tidak tunduk pada uji praperadilan, sehingga untuk mengisi kesenjangan hukum akan selalu ada perkembangan.. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil yudicial reveiuw pasal- pasal KUHAP yang dipandang tidak sejalan dengan konstitusi dalam penegakan hukum pidana merupakan unsur yang melengkapi praktek peradilan. Penghentian penyidikan bisa dilakukan seperti pada kasus penipuan dan penggelapan yang menggunakan konsep keadilan restorative justice namun dalam prosesnya seringkali tidak sesuai dengan ketentuan sehingga masyarakat beranggapan bahwa pihak kepolisian tidak benar-benar menegakkan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu metode pendekatan dengan menganalisis data-data sekunder berupa putusan pengadilan, teoriteori. Disamping itu juga menggunakan metode yuridis empiris yaitu dengan melakukan wawancara untuk melihat pendapat narasumber berkaitan dengan permasalahan yang telah dirumuskan Berdasarkan hasil penelitian wewenang Mahkamah Konstitusi bukan menetapkan norma baru, melainkan hanya menyatakan bahwa suatu peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang Dasar bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, sehingga secara hirarkhi peraturan tersebut batal demi hukum. praperadilan dalam perkembangannya tidak hanya memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi melainkan juga mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Saran yang diberikan dalam penelitian ini diharapkan penyidik apabila melakukan penghentian penyidikan harus melaporkan kepada penuntut umum. Demikian juga apabila melakukan penghentian penuntutan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar keadilan tetap ditegakkan tanpa adanya kecurangan atau intervensi dari pihak manapun. Mekanisme upaya penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif terbilang cukup baik, namun dalam prakteknya masih ada saja Para-Pihak (Pelaku) yang masih mengampangkan restoratif ini, maka dari itu perlu sosialisai kepada masayarakat bahwa Restoratif ini bukan barang yang bisa di perjualbelikan dengan mudah. Kata Kunci : Perkembangan, Penghentian Penyidikan, Praktik Peradilan. Developments will continue because many investigators' actions are considered human rights violations but are not subject to pre-trial review, so that to fill legal gaps there will always be developments. Several Constitutional Court decisions regarding the results of judicial reviews of KUHAP articles which are deemed inconsistent with the constitution in criminal law enforcement are elements that complement judicial practice. Termination of investigations can be carried out, such as in cases of fraud and embezzlement which use the concept of restorative justice, but the process is often not in accordance with the provisions so that the public thinks that the police are not truly upholding justice. This research uses a normative juridical approach, namely an approach method that analyzes secondary data in the form of court decisions and theories. Apart from that, it also uses empirical juridical methods, namely by conducting interviews to see the opinions of the sources regarding the problems that have been formulated. Based on research results, the authority of the Constitutional Court is not to establish new norms, but only to declare that a statutory regulation under the Constitution is contrary to the Constitution, so that hierarchically the regulation is null and void. In its development, pre-trial not only examines and decides on the legality of arrest, detention, termination of investigation, termination of prosecution, compensation and rehabilitation but also on the legality of naming suspects, searches and confiscations. The advice given in this research is that investigators hope that if they terminate an investigation, they must report it to the public prosecutor. Likewise, if the prosecution is terminated, it must be carried out in accordance with applicable regulations so that justice continues to be upheld without any fraud or intervention from any party. The mechanism for efforts to end investigations based on restorative justice is quite good, but in practice there are still Parties (Perpetrators) who still take this restorative for granted, therefore it is necessary to educate the public that this Restorative is not an item that can be bought and sold easily. Keywords: Development, Termination of Investigation, Judicial Practice.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308752167 . Digilib |
Date Deposited: | 03 Mar 2025 03:16 |
Terakhir diubah: | 03 Mar 2025 03:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85218 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |