ANALISIS PUTUSAN PAILIT PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 41/PAILIT/2007/PN.NIAGA/JKT.PST)

0612011063, WINDY LESTARI (2010) ANALISIS PUTUSAN PAILIT PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 41/PAILIT/2007/PN.NIAGA/JKT.PST). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III METODE PENELITIAN.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (70Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V SIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN JUDUL DALAM.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Permohonan pernyataan pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan yang memenuhi syarat formal berupa adanya dua atau lebih kreditur dan memiliki minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, akan diputus pailit oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga. Suatu putusan pailit pada pokoknya berisi isi putusan yang memuat duduk perkara, dasar dan pertimbangan hukumnya. Salah satu contoh putusan pailit yang telah diputus Pengadilan niaga yaitu Putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tentang pailitnya PT Dirgantara Indonesia (Persero), dengan Pemohon Pailit yaitu mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Termohon Pailit yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, dengan pokok bahasan yaitu pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN. Niaga/Jkt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-terapan, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus tipe judicial case study, yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul, selanjutnya diolah dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematika data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst maka PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan pailit. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu terbukti dengan adanya dua atau lebih Windy Lestari kreditor dan memiliki sedikitnya satu utang berupa kewajiban membayar kompensasi gaji dan dana pensiun dari putusan P4P yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidak berwenang mengurus harta pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan oleh Kurator perorangan dan diawasi oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk dalam putusan pailit. Atas putusan pailit tersebut maka seluruh harta perusahaan PT Dirgantara Indonesia (Persero) berada dalam sita umum dan terhadap putusan tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kata kunci: Putusan, Pailit, PT Dirgantara Indonesia (Persero).

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 20 Apr 2015 05:28
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8527

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir