PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DI RUMAH SAKIT IMANUEL KOTA BANDAR LAMPUNG

0612011085, ANDIKA EKA PRASETYA (2010) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DI RUMAH SAKIT IMANUEL KOTA BANDAR LAMPUNG. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (76Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (49Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
hal. jdul.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HAL. SETUJU.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
motto.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
riwayat hidup.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
san wacana.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Pelaksanaan perlindungan hukum tersebut berarti membahas mengenai hak-hak pekerja setelah melaksanakan kewajibannya serta kepastian hukum yang ada didalamnya. Permasalahan yang dikaji adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Rumah Sakit Imanuel? 2) Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut dan bagaimana cara penyelesaiannya?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perjanjian pekerja harian lepas di Rumah Sakit Imanuel dibuat secara lisan yang disepakati kedua belah pihak, upah kerja untuk pekerja harian lepas masih dibawah upah minimum kota dan tunjangan lain berupa Tunjangan Hari Raya, fasilitas pelayanan kesehatan, dan cuti hanya untuk hari besar. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum mengalami hambatanhambatan yang ditimbulkan baik dari pekerja harian lepas, pengusaha dan pemerintah. Hambatan yang timbul dari pekerja harian lepas adalah: menejemen dari serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tidak ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hambatan yang timbul dari pengusaha adalah: rendahnya kesadaran pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan, hambatan yang timbul dari pemerintah adalah pemerintah tidak segera merespon permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan. Saran peneliti, untuk lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas, maka perlu diupayakan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung kepada para pihak yaitu pihak pekerja harian lepas dan pengusaha. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Harian Lepas

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 20 Apr 2015 05:27
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8528

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir