0612011085, ANDIKA EKA PRASETYA (2010) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DI RUMAH SAKIT IMANUEL KOTA BANDAR LAMPUNG. UNSPECIFIED.
|
Text
abstrak.pdf Download (7kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (78kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (50kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
cover.pdf Download (26kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
hal. jdul.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
HAL. SETUJU.pdf Download (5kB) | Preview |
|
|
Text
motto.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
PENGESAHAN.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
persembahan.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
riwayat hidup.pdf Download (12kB) | Preview |
|
|
Text
san wacana.pdf Download (13kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Pelaksanaan perlindungan hukum tersebut berarti membahas mengenai hak-hak pekerja setelah melaksanakan kewajibannya serta kepastian hukum yang ada didalamnya. Permasalahan yang dikaji adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Rumah Sakit Imanuel? 2) Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut dan bagaimana cara penyelesaiannya?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perjanjian pekerja harian lepas di Rumah Sakit Imanuel dibuat secara lisan yang disepakati kedua belah pihak, upah kerja untuk pekerja harian lepas masih dibawah upah minimum kota dan tunjangan lain berupa Tunjangan Hari Raya, fasilitas pelayanan kesehatan, dan cuti hanya untuk hari besar. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum mengalami hambatanhambatan yang ditimbulkan baik dari pekerja harian lepas, pengusaha dan pemerintah. Hambatan yang timbul dari pekerja harian lepas adalah: menejemen dari serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tidak ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hambatan yang timbul dari pengusaha adalah: rendahnya kesadaran pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan, hambatan yang timbul dari pemerintah adalah pemerintah tidak segera merespon permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan. Saran peneliti, untuk lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas, maka perlu diupayakan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung kepada para pihak yaitu pihak pekerja harian lepas dan pengusaha. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Harian Lepas
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 20 Apr 2015 05:27 |
| Last Modified: | 14 Sep 2015 04:21 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8528 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
