IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008)

0612011096, Arina Fersa (2010) IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1 revisifix1.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab II revisfix.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab III revisifix.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
bab IVfix.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (80Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab V.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DFTR PUSTAKAREVISIiii.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN 1.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN 2.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (17Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Sistem eletronik adalah sistem komputer yang mencakup perangkat keras lunak komputer, juga mencakup jaringan telekomunikasi dan system komunikasi elektronik, digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Berkaitan dengan itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Maka terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyberspace, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek social budaya dan etika. Perkembangan pesat pemanfaatan jasa internet ternyata menimbulkan dampak negatif lainnya yaitu dalam bentuk perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang kemudian disebut dengan cybercrime, yang sering terjadi didalam masyarakat luas adalah penyalahgunaan kartu kredit, pembobolan rekening sesorang dan Hacking. Berdasarkan hal di atas maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apa sajakah perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008, apakah barang bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan bagaimanakah ketentuan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan cybercrime. Penelitian pada skripsi ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dengan lebih memfokuskan pada pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan secara Yuridis Normatif dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan. Secara operasional pendekatan ini dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi literatur, sedangkan yuridis empiris dilakukan dengan studi lapangan melalui wawancara dengan responden seorang Arina Fersa penegak hukum dari Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan dua orang akademisi Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 adalah yang tertera dalam Pasal 27-37 undang-undang ini, barang bukti elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu : Real Evidence, Hearsay Evidence, Derived Evidence, sedangkan ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku tindak pidana cybercrime yaitu : Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 362, Pasal 378, Pasal 335, Pasal 311, Pasal 303, Pasal 282 dan 311, Pasal 378 dan 262, Pasal 406), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka (8), Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1), Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka perlu untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik dalam mengatur tentang tindak pidana dunia maya (Cybercrime), selain itu dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM), masih banyak aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) sehingga perlu adanya peningkatan dalam hal SDM ini dengan cara memberikan pelatihan kepada para penegak hukum oleh pakar/ahli yang memang berkompeten dalam masalah dunia maya.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 20 Apr 2015 05:27
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8530

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir