TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS MEREK PRODUK USAHA EKONOMI KREATIF SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN

Dewa , Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia (2024) TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS MEREK PRODUK USAHA EKONOMI KREATIF SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK -Dewa Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia.pdf

Download (336Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL -Dewa Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3700Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN -Dewa Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia.pdf

Download (2378Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Usaha ekonomi kreatif lahir dari inovasi untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dimana kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan utang sehingga dalam hal ini pelaku usaha ekonomi kreatif dapat menjadikan hak mereknya sebagai objek jaminan kredit perbankan. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu pengaturan hak atas merek produk usaha ekonomi kreatif sebagai jaminan kredit perbankan, implementasinya, dan upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan disertai data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan dan dianalisis melalui metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, hak atas merek produk usaha ekonomi kreatif dapat dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan berupa agunan yang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dengan syarat hak merek tersebut telah tercatat atau terdaftar dan sudah dikelola baik sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Dari segi implementasi, sebanyak 95,49% sumber dana usaha ekonomi kreatif berasal dari modal sendiri atau mayoritas pelaku usaha tersebut belum pernah mendapatkan pembiayaan eksternal terlebih yang berasal dari kredit perbankan serta dari sisi perbankan belum terdapat pembaharuan pengaturan mengenai kekayaan intelektual sebagai objek jaminan perbankan. Upaya penyelesaian dapat dilakukan secara preventif dengan perlindungan hukum berupa pengikatan objek jaminan yang dibebankan melalui perjanjian fidusia yang menimbulkan asas publisitas dan upaya represif berupa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Kata Kunci: Hak atas Merek Produk Usaha Ekonomi Kreatif, Jaminan Fidusia, Kredit Perbankan. Creative economy businesses are born from innovation to optimize human resources where intellectual property can be utilized as an object of debt guarantee thus in this case creative economy entrepreneurs can make their trademark rights as an object of bank credit guarantee. The problems that will be studied in this study are the regulation of rights to trademarks of creative economy business products as a guarantee of bank credit, its implementation, and settlement efforts in the event of a dispute. This research is normative legal research with a statutory approach with secondary data obtained from library data and analysed through qualitative analysis methods. Based on the results of research and discussion, the rights to trademarks of creative economy business products can be used as a guarantee of bank credit in the form of collateral implemented in the form of Government Regulation No. 24 of 2022 concerning the Implementing Regulations of Law No. 24 of 2019 concerning Creative Economy provided that the trademark rights have been recorded or registered and have been managed either alone and/or transferred to other parties. In terms of implementation, as much as 95,49% of the source of funds of creative economy business comes from their own capital which means the majority of business actors have never received external financing especially from bank loans. From the banking side, there has been no renewal of regulation regarding intellectual property as an object of banking guarantee. Settlement efforts can be done preventively with legal protection in the form of binding the object of guarantee charged through a fiduciary agreement that raises the principle of publicity and repressive efforts in the form of dispute resolution through litigation and nonlitigation channels. Keywords: Bank Credit, Fiduciary Guarantee, Rights to Trademarks of Creative Economy Business Products.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 05 Mar 2025 04:01
Terakhir diubah: 05 Mar 2025 04:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85437

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir