MUHAMMAD , KESUMA YUDHA (2024) PENERAPAN PPH PASAL 22 DALAM PMK NO 48 TAHUN 2023 TERHADAP MINAT MASYARAKAT DALAM BERINVESTASI EMAS PADA UNIT PELAYANAN SYARIAH ARIF RAHMAN HAKIM (PEGADAIAN SYARIAH). [Diploma/Tugas Akhir]
|
File PDF
1. ABSTRAK - Kesuma Yudha.pdf Download (55Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. TA FULL - Kesuma Yudha.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. TA TANPA BAB IV - Kesuma Yudha.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengenai bagaimana penerapan PPh Pasal 22 dalam PMK No. 48 Tahun 2023 pasal (2) terhadap minat nasabah untuk berinvestasi emas pada Cabang Pegadaian Syariah Raden Intan Unit Pelayanan Syariah Arif Rahman Hakim.Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyajikan data secara sistematis tentang suatu permasalahan yang bersifat aktual, kemudian menganalisisnya dan menarik kesimpulan darinya. Kesimpulan yang diambil harus jelas agar segala sesuatunya dapat ditelusuri dari data yang diperoleh. Maka hasil penelitian terhadap minat masyarakat berinvestasi emas pada Unit Pelayanan Syariah Arif Rahman Hakim menunjukan bahwa Unit Pelayanan Syariah Arif Rahman Hakim menerapkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan sangat mempengaruhi minat masyarakat dikarenakan harga jual dan harga pembelian kembali (Buyback) memiliki selisih yang semakin dekat. Berdasarkan data yang ada, penerapan PMK Nomor 48 Tahun 2023 memiliki dampak yang signifikan terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi emas, terutama pada Unit Pelayanan Syariah Arif Rahman Hakim (Pegadaian Syariah) yang terlihat pada data pembelian emas. Masyarakat lebih tertarik terhadap investasi emas dikarenakan nilai emas tidak akan berubah walau adanya inflasi yang menjadi daya tarik utama dan pilihan masyarakat dalam berinvestasi. Unit Pelayanan Arif Rahman Hakim tetap menjadi pilihan investasi emas terbaik dan menarik bagi masyarakat karena reputasi yang baik dalam menyediakan layanan investasi emas yang transparansi dan sesuai dengan prinsip syariah. Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 22, PMK No.48 Tahun 2023, Pegadaian Syariah, Investasi Emas.
Jenis Karya Akhir: | Diploma/Tugas Akhir |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi |
Program Studi: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Prodi D3-Perpajakan |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 05 Mar 2025 06:20 |
Terakhir diubah: | 05 Mar 2025 06:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85479 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |