Veris , yunanda (2024) URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PELINDUNGAN DATA PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
veris yunanda _ abstrak - veris yunanda.pdf Download (164Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
veris yunanda_ full - veris yunanda.pdf Restricted to Hanya staf Download (1718Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
veris yunanda_ tanda pembahasan - veris yunanda.pdf Download (1359Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengamanatkan pembentukan data protection authority yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) diproyeksikan sebagai pengawas dan penegak hukum pelindungan data pribadi di Indonesia, sehingga LPPDP harus dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara independen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu urgensi pembentukan LPPDP serta tantangan pembentukan dari lembaga tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pembentukan LPPDP dalam memperkuat hukum pelindungan data pribadi di Indonesia melalui perbandingan hukum dan praktik di negara Hongkong dan Singapura serta mengetahui peluang dan tantangan pembentukan LPPDP di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pembentukan LPPDP yaitu memperkuat hukum pelindungan data pribadi secara efektif melalui jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, dalam hal ini dengan memastikan bahwa LPPDP menjadi otoritas yang memiliki independensi sehingga tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Dengan demikian, pembentukan LPPDP menjadi instrumen fundamental dalam penegakan dan pelindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Pembentukan LPPDP di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, seperti model kelembagaan LPPDP apakah dibentuk dengan single supervisory authority ataupun ministry based-models, serta batasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih (overrlapping) antara satu lembaga dengan lembaga lainnya sehingga perlu kajian analisis yang mendalam demi menciptakan lembaga yang mandiri dan memiliki independensi. Kata Kunci: Data Pribadi, Lembaga Pelindungan Data Pribadi, UU N0 27 Tahun 2022 Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP) has directly mandated the establishment of a data protection authority which determined by the President. The LPPDP has projected to become an authority that acts as a supervisor and law enforcer for personal data protection in Indonesia, the LPPDP must be able to perform its functions, duties, and authorities independently. The several DPA forms can be considered to establish LPPDP in Indonesia. The research uses normative legal research methods with a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. The aim of this research is to analyze the urgency of establishing the LPPDP in strengthening personal data protection laws in Indonesia through a comparison of laws and practices in HongKong and Singapore and to determine the opportunities and challenges of establishing the LPPDP in Indonesia. The research results show that the urgency of establishing the LPPDP is to effectively strengthen the law on personal data protection by guaranteeing legal certainty to the public, in this case by ensuring that the LPPDP is an authority that has independence so that it cannot be intervened by anyone. Thus, the formation of the LPPDP is a fundamental instrument in enforcing and protecting the law against personal data in Indonesia. The formation of the LPPDP in Indonesia faces several challenges, such as whether the LPPDP institutional model is formed with a single supervisory authority or ministry-based models, as well as the limits of authority so that there is no overlap between one institution and another, so in-depth analytical studies are needed to create an institution. who is independen and has independence. Keywords: Data Protection, Personal Data Protection Authority, UU No 27 Tahun 2022
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 06 Mar 2025 03:40 |
Terakhir diubah: | 06 Mar 2025 03:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85533 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |