ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBUJUKAN ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL HOMOSEKSUAL (PUTUSAN 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN/TJK)

MITA , LIVIA PUTRI (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBUJUKAN ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL HOMOSEKSUAL (PUTUSAN 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN/TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - MITA LIVIA PUTRI.pdf

Download (487Kb) | Preview
[img] File PDF
Skripsi Mita Livia Full - MITA LIVIA PUTRI.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Skripsi Mita Livia Full TANPA BAB PEMBAHASAN - MITA LIVIA PUTRI.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu kejahatan pencabulan dalam bentuk homoseksual dilakukan oleh seorang anak pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN/TJK. Atas perbuatan anak tersebut hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di LPKA kelas II Bandar Lampung di Masgar dan menjalani pelatihan kerja 4 (empat) bulan di LPKS Insani Berguna Pesawaran. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dasar pertimbangan hakim, serta putusan hakim mengenai anak sebagai pelaku dalam perkara pembujukan anak untuk melakukan perbuatan cabul homoseksual sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap anak sehingga dapat dibenarkan oleh hukum dan memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala UPTD PPPA Kota Bandar Lampung, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan. Hal ini sudah mempertimbangkan rasa keadilan substantif baik pada pelaku, korban, dan masyarakat. Pemberian pidana terhadap pelaku anak selain bertujuan untuk mendidik anak itu sendiri juga diharapkan menjadi contoh bagi anak-anak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa, didasarkan pada pemikiran yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial. Mita Livia Putri Saran didalam skripsi ini yaitu hendaknya hakim didalam mengadili perkara pembujukan anak untuk melakukan perbuatan cabul homoseksual harus dapat dilihat kembali kepribadian anak yang melakukan tindak pidana tersebut, dikarenakan tidak sedikit anak hanya terpengaruh dengan apa yang dia lihat atau karena trauma masa lampau. Mereka belum mengerti dengan sempurna apakah yang mereka lakukan itu benar atau salah, sehingga terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat diupayakan pembinaan didalam putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pencabulan Homoseksual, Pidana Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 06 Mar 2025 03:47
Terakhir diubah: 06 Mar 2025 03:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85538

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir