ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met)

HERDINA , SEPTIANI (2025) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (450Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1273Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1222Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penjatuhan pidana di bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana narkotika masih menjadi pro kontra khususnya di kalangan Hakim. Fenomena penjatuhan pidana di bawah batas minimum dapat dilihat dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met, Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Junawan Bin Samudi di bawah ketentuan ancaman pidana pada pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini berfokus kepada permasalahan mengenai bagaimana penjatuhan pidana di bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan apa faktor penghambat dalam penjatuhan pidana di bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber pada penelitian ini yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Metro, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro, dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana di bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana narkotika merupakan diskresi atau independensi Hakim. Hakim diperbolehkan menyimpangi ketentuan minimum dalam undang-undang didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Penjatuhan pidana di bawah batas minimum dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met dikarenakan pada fakta di persidangan Terdakwa hanya terbukti sebagai penyalahguna dengan barang bukti yang relatif kecil. Faktor penghambat penjatuhan pidana di bawah batas minimum meliputi: Faktor hukum, ketentuan minimum khusus yang kaku dan belum diatur secara jelas mengenai penjatuhan pidana di bawah batas minimum dalam UU Narkotika sehingga menciptakan konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Faktor penegak hukum, perbedaan pemahaman hakim yang cenderung kaku dan kurang fleksibel. Faktor sarana, terbatasnya lembaga rehabilitasi. Faktor masyarakat, masyarakat menuntut hukuman maksimal dan kurang memahami rehabilitasi. Faktor kebudayaan yaitu pandangan bahwa penjara adalah solusi utama. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya legalitas atau aturan yang mengatur secara jelas mengenai penjatuhan pidana di bawah batas minimum agar tercipta keseragaman di semua institusi. Hendaknya hakim untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan pidana minimum karena diperlukan fleksibilitas dalam mempertimbangkan nilai-nilai keadilan. Selain itu, perlunya pemerintah segera mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana rehabilitasi baik sosial maupun medis. Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Di Bawah Batas Minimum, Tindak Pidana Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308265320 . Digilib
Date Deposited: 06 Mar 2025 07:39
Terakhir diubah: 06 Mar 2025 07:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85578

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir