ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1376/Pid.Sus/2020/PN Tjk)

Dwi , Putri Destalingga (2024) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1376/Pid.Sus/2020/PN Tjk). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Dwi Putri.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Dwi Putri.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2167Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Dwi Putri.pdf

Download (2057Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana narkotika semakin meningkat baik dalam jumlah maupun jenisnya di era yang semakin maju ini. Tidak sedikit pula seseorang yang tidak jera akan sanksi hukum pidana yang pada akhirnya melakukan pengulangan tindak pidana. Penanganan permasalahan narkotika perlu dilakukan secara massive karena Indonesia mengalami darurat narkotika. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap residivis tindak pidana narkotika pada Studi Putusan Nomor: 1376/Pid.Sus/2020/PN.Tjk dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap residivis tindak pidana narkotika pada Studi Putusan Nomor: 1376/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap residivis tindak pidana narkotika bagi terdakwa Ahmad Noverdi yaitu dengan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut pandangan penulis hukuman tersebut sudah cukup bagi terdakwa, karena terdakwa merupakan seorang residivis dalam tindak pidana yang sejenis. Selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengakui dan menyesali atas perbuatannya tersebut. Kemudian Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana residivis tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 1376/Pid.Sus/2020/PN.Tjk secara yuridis adalah perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. Secara filosofis hakim mempertimbangkan pidana penjara terhadap terdakwa, pemberian pemidanaan dalam hal ini sebagai upaya untuk membina terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidananya. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah harus lebih memperhatikan penerapan pemberian pemberatan pidana bagi terdakwa residivis tindak pidana narkotika agar menimbulkan efek jera, sehingga terdakwa tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Kemudian melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika guna untuk meningkatkan pemahaman, melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara bebas di lingkungan masyarakat, dan instansi terkait. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Residivis, Narkotika.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 06 Mar 2025 07:25
Terakhir diubah: 06 Mar 2025 07:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85596

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir