Parisi, Izhar Alwi Jaya (2024) PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KUHP NASIONAL. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
File Abstarak_Parisi Izhar Alwi Jaya - Parisi Izhar Alwi Jaya.pdf Download (184Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
File Full Skripsi_Parisi Izhar Alwi Jaya - Parisi Izhar Alwi Jaya.pdf Restricted to Hanya staf Download (1790Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
File Skripsi tanpa Pembahasan_Parisi Izhar Alwi Jaya - Parisi Izhar Alwi Jaya.pdf Download (1619Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana penghinaan yakni perbuatan menyampaikan ucapan (kata atau rangkaian kata/ kalimat) yang bertujuan menuduhkan perbuatan tertentu untuk menghina nama baik kehormatan seseorang atau martabat sehingga seseorang merasa direndahkan atau dicemarkan. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). KUHP Nasional mencabut dan mengganti semua ketentuan tindak pidana penghinaan baik secara konvensional dan Elektronik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (3). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) bagaimanakah pertanggungjawaban tindak pidana penghinaan melalui media elektronik (2) bagaimanakah impikasi yuridis KUHP Nasional terhadap tindak pidana penghinaan pada media elektronik. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan narasumber Pihak penyidik Dit Cyber Crime Kepolisiaan Daerah Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung, dan Anggota Komisi 3 bidang Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan data sekunder melalui proses pengumpulan data yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1) Pertanggunjawaban pidana diklasifikasikan berdasarkan orang dan perbuatan. Orang mencakup kemampuan bertanggungjawab dan tidak alasan pemaaf, sedangkan perbuatan mencakup perbuatan melawan hukum dan mens rea. Pertanggungjawaban tindak pidana penghinaan melalui media elektronik adanya kemampuan bertanggungjawab artinya mampu memahami akibat perbuatan, bertentangan dengan ketertiban, tidak ada alasa pemaaf, bertentangan dengan hukum dan adanya kehendak dari pelaku berupa mens rea. Tindak pidana penghinaan bersifat sangat subjektif dan sulit diukur, maka pertanggungjawaban tindak pidana penghinaan perlu pembuktian yang konkret terhadap mens rea dari suatu tulisan atau muatan elektronik yang mengandung unsur tindak pidana penghinaan. 2) Implikasi yuridis KUHP Nasional mengubah perspektif hukum pidana Indonesia dari model keadilan retributif pada KUHP Kolonial menjadi model keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pasal tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dalam politik hukum KUHP Nasional memberikan batasan- batasan dan kejelasan mengenai tindak pidana penghinaan sehingga menutup penyalahgunaan penerapan pasal. Tindak pidana penghinaan dalam KUHP Nasional diatur pada Pasal 433 hingga Pasal 441. Bentuk kebaharuan tindak pidana penghinaan pada KUHP Nasional dengan diaturnya tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dalam Pasal 441 Ayat (1) KUHP Nasional. Delik Penghinaan dalam KUHP Nasioanal sesuai dengan teori pembaharuan hukum pidana secara filosofis, yuridis, sosialis, dan politis. Adapun saran dari penelitian ini yakni diharapkan kepada aparat penegak hukum kepolisian, jaksa, dan penyidik di Kominfo untuk cermat dan tepat dalam menangani kasus tindak pidana penghinaan melalui media elektronik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang multi tafsir harus merujuk kepada Surat keputusan bersama tentang pedoman implementasi UU ITE. Aparat penegak hukum diharapkan dalam menangani tindak pidana penghinaan saat ini mulai menggunakan dan menerapkan cara pandang setiap delik dengan asas-asas umum hukum pidana sebagaimana dalam buku satu KUHP Nasional sebagai ciri sistem hukum pidana Indonesia. Kata Kunci: Perspektif Hukum Pidana, Tindak Pidana Penghinaan, Media Elektronik, KUHP Nasional
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 07 Mar 2025 01:38 |
Terakhir diubah: | 07 Mar 2025 01:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85619 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |