PELAKSANAAN PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu)

Syntia , Erlinda Putri (2024) PELAKSANAAN PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Syntia Putri.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL TNPA LAMPIRAN - Syntia Putri.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3566Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB 4 - Syntia Putri.pdf

Download (2894Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah terbit maka memberikan dampak positif dan negatif dalam pemenuhan hak- hak narapidana. Hal ini dapat dilihat pada Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu terdapat narapidana atas nama Juzuli Apriadi dengan putusan pidana selama 2 Tahun 6 Bulan pidana penjara, Denda Rp 50.000.000 subsider 3 Bulan dan Uang pengganti Rp 41.000.000 mendapat Remisi Khusus 15 Hari dan Remisi Umum 2 Bulan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tipikor dan Bagaimana Dampak Peraturan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Yang Mempermudah Tipikor Mendapat Remisi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu dan Narapidana Tindak Pidana Korupsi, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti kelengkapan administrasi dan syarat administrasi. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya), dan Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan dalam perubahan peraturan tersebut. Dampak Peraturan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 Yang Mempermudah Tipikor Mendapat Remisi di Indonesia adalah dampak positif Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, yaitu dalam memenuhi hak- hak narapidana mengalami peningkatan signifikan karena kemudahan syarat dari aturan sebelumnya. Adapun saran yang diberikan penulis bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Narapidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 07 Mar 2025 03:17
Terakhir diubah: 07 Mar 2025 03:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85654

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir