Dhiya Fadhilah, Zahra (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Putusan Nomor : 481/Pid.Sus/ 2023/PN Mgl). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (233Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1185Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1000Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kekerasan seksual merupakan salah bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang menghadapi resiko besar menjadi korban. Korban kekerasan seksual, khususnya penyandang disabilitas sebagai individu yang menderita akibat tindak pidana ini memerlukan perlindungan hukum untuk memulihkan hak-hak mereka yang dilanggar. Penelitian ini berfokus kepada permasalahan mengenai Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Putusan Nomor 481/Pid.Sus/2023/PN Mgl dan Faktor penghambat dalam perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Narasumber pada penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Putusan Nomor : 481/Pid.Sus/2023/PN Mgl, perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas yakni, adanya pendampingan dalam setiap proses peradilan, pendampingan dalam hal ini korban didampingi oleh kakaknya, perlindungan atas kerahasiaan identitas yang mana dalam setiap proses persidangan dilakukan dengan persidangan tertutup, dan perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum. Faktor penghambat pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual meliputi : Faktor hukum sendiri, hanya saja dalam hal ini berdasarkan apa yang penulis dapatkan selama penelitian tidak ada hambatan dalam penggunaan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Faktor aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya Jaksa dan Hakim tidak dapat berkomunikasi sesuai dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yakni menggunakan bahasa isyarat, sehingga hal ini menjadi hambatan dalam berkomunikasi dengan korban. Faktor sarana dan fasilitas yang memadai, tidak terdapat penerjemah untuk berkomunikasi khusus tidak terdapat sumber daya manusia yang memiliki kemampuan khusus yang disediakan oleh pemerintah. Faktor masyarakat, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Faktor kebudayaan ketidakpedulian dan pola pikir masyarakat, yang menganggap bahwa korban kekerasan seksual merupakan aib, sehingga hal ini yang seringkali membuat pandangan terhadap korban kekerasan seksual takut untuk melaporkan hal yang dialaminya. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus yang lebih lagi untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana. Selain itu, Jaksa dan Hakim sebagai aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan khusus tentang jenis-jenis disabilitas dan kebutuhan khusus mereka, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Serta, hendaknya pemerintah memberikan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan korban, seperti penerjemah dan tenaga pendamping yang terlatih. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sexual violence is a form of crime that violates human rights Persons with disabilities are vulnerable groups who face a great risk of becoming victims. Victims of sexual violence, especially persons with disabilities as individuals who suffer as a result of this crime, require legal protection to restore their violated rights. This research focuses on the problem of legal protection for persons with disabilities as victims of sexual violence in Decision Number 481/Pid.Sus/2023/PN Mgl and inhibiting factors in legal protection for persons with disabilities as victims of sexual violence. The problem approach used in this research is normative juridical and empirical juridical. Sources and types of data consisting of primary data, secondary data, and tertiary data. The resource persons in this research are Judges of Menggala District Court, Prosecutors at the Tulang Bawang District Attorney's Office, and Academics of the Criminal Law Section of the Faculty of Law, University of Lampung. The results of this research and discussion show that the legal protection of persons with disabilities as victims of criminal acts of sexual violence in Decision Number: 481/Pid.Sus/2023/PN Mgl, legal protection provided to persons with disabilities, namely, assistance in every judicial process, assistance in this case the victim is accompanied by her sister, protection of the confidentiality of identity where in every trial process is carried out with a closed trial, and protection from the attitude and behavior of law enforcement officials. Factors inhibiting the provision of legal protection to persons with disabilities as victims of sexual violence include: The legal factor itself, it's just that in this case based on what the author got during the research there are no obstacles in the use of the legislation itself. Factors of law enforcement officials, in this case law enforcement officials, especially prosecutors and judges, cannot communicate according to the special needs of persons with disabilities, namely using sign language, so this is an obstacle in communicating with victims. Adequate facilities and facilities, there are no translators to communicate specifically there are no human resources who have special abilities provided by the government. Community factors, lack of understanding of the special needs of people with disabilities. The cultural factor of indifference and the mindset of the community, which considers that victims of sexual violence are a disgrace, so this often makes the view of victims of sexual violence afraid to report what they have experienced. The suggestion in this research is that the Indonesian government should pay more special attention to providing legal protection for persons with disabilities as victims of criminal acts. In addition, prosecutors and judges as law enforcement officers need to receive special training on the types of disabilities and their special needs, especially those who are victims of sexual violence. Also, the government should provide adequate facilities according to the needs of victims, such as translators and trained assistants. Keywords: Legal Protection, Persons With Disabilities, Crime Sexual Violence.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308650185 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Mar 2025 06:01 |
Terakhir diubah: | 07 Mar 2025 06:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85680 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |