PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TANAH YANG MERUGIKAN PEMBELI ( Studi Putusan Nomor 171/Pid.B/2023/PN Tjk )

Lorenza , Sindhi Octaviana (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TANAH YANG MERUGIKAN PEMBELI ( Studi Putusan Nomor 171/Pid.B/2023/PN Tjk ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (289Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3305Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3106Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penipuan dalam jual beli tanah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi dan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli tanah yang merugikan pembeli di wilayah Bandar Lampung. Dengan meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan transaksi tanah, penting untuk memahami bagaimana penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam proses tersebut. Metoda penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai narasumber, termasuk hakim, jaksa, anggota kepolisian, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta akademisi yang memiliki keahlian di bidang hukum. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan studi kepustakaan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum yang relevan, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli tanah menggunakan teori kebijakan hukum pidana yang terdiri dari 3 (tiga) tahap. Pertama tahap formulasi yaitu regulasi mengenai tindak pidana penipuan jual beli tanah dapat di kaitan dengan Pasal 378 KUHP. Sedangkan pada tahap aplikasi aparat penegak hukum menerapkan dakwaaan berbentuk alternatif kesatu yakni pada pasal 378 KUHP. Pada tahap eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 171/Pid.B/2023/PN Tjk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun. Faktor- faktor yang mengahambat tindak pidana penipuan jual beli tanah, yaitu faktor masyarakat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai cara melaporkan tindakan penipuan dan proses hukum yang ada. Oleh karena itu, peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai hukum sangat penting untuk memberdayakan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap penipuan. Saran dari penulis hendaknya para instansi terkait untuk bersama-sama melakukan koordinasi yang baik dan memberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah agar masyarakat memiliki kesadaran hukum. serta masyarakat yang sudah menjadi korban tindak pidana jual beli tanah hendaknya segera melapor untuk membantu proses penegakan hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penipuan, Tanah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308875840 . Digilib
Date Deposited: 10 Apr 2025 04:51
Terakhir diubah: 10 Apr 2025 04:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85922

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir