M. BAGAS, PRASETYA (2025) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (231Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (11Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (11Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas pengawasan yaitu kewenangan dalam pemberian, dan pencabutan izin usaha pada sektor jasa keuangan termasuk perusahaan pembiayaan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan OJK dalam memberikan dan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan masih menghadapi berbagai masalah seperti likuiditas yang tidak sehat dan juga praktik bisnis yang merugikan konsumen, sehingga masih ada perusahaan pembiayaan yang seharusnya sudah tidak layak beroperasi tetapi tetap beroperasi yang akhirnya merugikan konsumen. Permasalahan dalam penelitan ini adalah: (1) Bagaimanakah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberian izin usaha perusahaan pembiayaan? (2) Bagaimanakah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Kemudian untuk mengetahui keadaan faktual di lapangan maka dilakukan penelitian empiris melalui wawancara terhadap narasumber selaku staff ahli Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) OJK memiliki kewenangan dalam memberikan dan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Proses perizinan mencakup verifikasi dokumen, penilaian kelayakan finansial, evaluasi manajemen, serta uji kepatutan terhadap pemilik dan pengelola perusahaan. Perusahaan pembiayaan wajib memenuhi persyaratan modal, struktur organisasi, serta rencana bisnis yang sehat agar dapat beroperasi sesuai regulasi dan melindungi kepentingan konsumen. (2) Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya, OJK berperan melalui edukasi, pengawasan, serta penyelesaian sengketa, termasuk mendorong penyelesaian internal dan menerbitkan POJK RI Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen guna menciptakan sistem keuangan yang transparan, sehat, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Kewenangan, Pemberian izin, Otoritas Jasa Keuangan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara: |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308764234 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Apr 2025 08:42 |
Terakhir diubah: | 15 Apr 2025 08:42 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/86031 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |