TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERPANJANGAN PENAHANAN TERSANGKA DI KEJAKSAAN NEGERI KELAS IA BANDAR LAMPUNG

0642011131, DESI NATALIA SARI (2010) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERPANJANGAN PENAHANAN TERSANGKA DI KEJAKSAAN NEGERI KELAS IA BANDAR LAMPUNG. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER 2.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER SKRIPSI.pdf

Download (124Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img] FIle PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (67Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (34Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (66Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Perpanjangan penahanan terhadap penahanan tersangka oleh penuntut umum harus didasarkan pada alasan dan resume hasil pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik yang diajukan kepada penuntut umum. Ini berarti bahwa penuntut umum tidak diperbolehkan memberikan perpanjangan penahanan terhadap tersangka yang tidak diperiksa secara maksimal oleh penyidik selama masa penahanan 20 hari sebelumnya. Pengamatan penulis terhadap penahanan tersangka yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Kepolisian Kota Besar (selanjutnya disingkat Poltabes) Bandar Lampung selama ini, mengindikasikan cukup banyak tersangka yang ditahan selama 20 hari tidak diperiksa secara maksimal oleh penyidik. Di samping itu sebagian besar penyidik baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disingkat SPDP) kepada penuntut umum pada saat pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tersangka. Hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian dengan mengajukan permasalahan Apakah pelaksanaan perpanjangan penahanan tersangka di Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung telah sesuai dengan ketentuan KUHAP? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka disimpulkan, bahwa pelaksanaan perpanjangan penahanan tersangka di Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung belum sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mengatur perpanjangan penahanan terhadap penahanan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini terbukti melalui pelaksanaan perpanjangan penahanan di Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung sebagai berikut: (1) Pelaksanaan perpanjangan penahanan terhadap penahanan tersangka oleh penyidik diberikan oleh Kepala Kejaksaan, bukan oleh penuntut umum. (2) Dalam memberikan perpanjangan penahanan terhadap penahanan tersangka oleh penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung hanya mendasarkan pada persyaratan formal, yaitu adanya alasan dan resume hasil pemeriksaan yang disampaikan kepadanya, tanpa melihat kesesuaian alasan dan isi resume dengan kenyataan pemeriksaan. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar pelaksanaan perpanjangan penahanan terhadap penahanan tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung tidak hanya didasarkan pada persyaratan formal (ada alasan dan resume hasil pemeriksaan penyidik), tetapi juga dan tidak kalah pentingnya didasarkan pada persyaratan materiil (latar belakang alasan perpanjangan penahanan dan isi resume hasil pemeriksaan). Jika alasan tidak sesuai dengan fakta dan resume hasil pemeriksaan menunjukkan sudah cukup bukti untuk dilakukan penuntutan, maka permintaan perpanjangan penahanan tersangka yang diajukan oleh penyidik harus ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 Apr 2015 07:53
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8604

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir