0642011153, DWI NURAHMAN (2010) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI HAKIM KOMISARIS DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. UNSPECIFIED.
|
File PDF
Abstrak.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (74Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (112Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Sanwacana.pdf Download (22Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pra peradilan yang selama ini telah diatur dalam KUHAP menuai banyak kritikan dari praktisi hukum. Di dalam prakteknya, ternyata pra peradilan kurang memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan khususnya tersangka dalam proses peradilan pidana. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah dan DPR telah membuat suatu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang salah satu isinya mengganti lembaga pra peradilan dengan Hakim Komisaris. Latar belakang yang mendasari munculnya Hakim Komisaris adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia dalam proses pemidanan dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah alasan yang menjadi dasar adanya kebijakan formulasi Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Tahun 2009? Dan Apakah akibat hukum dari penetapan dan putusan Hakim Komisaris tentang pelanggaran hak-hak tersangka selama tahap penyidikan dan upaya khusus yang dapat dilakukan apabila Hakim Komisaris berhalangan? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melihat dan menelaah kebijakan formulasi Hakim Komisaris yang diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2009 sebagai pengganti lembaga pra peradilan. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Alasan yang menjadi dasar adanya kebijakan formulasi Hakim Komisasris dalam RUU KUHAP Tahun 2009 adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia khususnya bagi terdakwa atau tersangka dalam proses peradilan pidana terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersangka selama tahap penyidikan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 111 A yat (1) huruf (j) RUU KUHAP Tahun 2009, maka sebagai akibat hukumnya adalah penyidik dapat dikenakan sanksi yuridis dan sanksi khusus dari instansinya dan segera memerintahkan pelepasan tahanan dalam kondisi aman. Upaya khusus yang dapat dilakukan apabila Hakim Komisaris berhalangan hadir atau tidak dapat menjalankan tugasnya adalah staf ahli yang membantu kinerja Hakim Komisaris dapat meminta pertimbangan, petunjuk dan konsultasi hukum terhadap perkara yang akan diputus. Jadi pada dasarnya putusan itu sudah disusun oleh staf ahlinya, tinggal membaca putusan tersebut. Putusan tersebut dapat dibacakan oleh staf ahli ataupun oleh wakil ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan dan prosedural yang berlaku. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu diformulasikannya Hakim Komisaris dalam draft RUU KUHAP Tahun 2009 harus dapat meminimalisir mengenai pelanggaran terhadap hak-hak tersangka di setiap tahap atau proses peradilan pidana serta dapat meminimalisir mafia peradilan yang sangat dimungkinkan terjadi dalam praktek Pra Peradilan saat ini. Dalam hal ini dapat diminimalisir oleh Hakim Komisaris, karena dalam Hakim Komisaris sudah ditunjuk hakim yang khusus menangani Pra Peradilan. Hakim dalam Pra Peradilan bersifat bebas akan tetapi Hakim dalam Hakim Komisaris sudah ditentukan hakim khusus yang akan memutus perkara yang diajukan. Adanya perbedaan pengaturan hakim antara hakim Pra Peradilan dengan Hakim Komisaris dapat mencegah praktek mafia peradilan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 21 Apr 2015 07:53 |
Terakhir diubah: | 21 Oct 2015 04:44 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8608 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |