TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN HAK OPSI DI AWAL PERIKATAN PADA PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA KENDARAAN TRUK

SITI, HOLIPAH (2025) TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN HAK OPSI DI AWAL PERIKATAN PADA PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA KENDARAAN TRUK. HUKUM, LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (906Kb) | Minta salinan
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2943Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2943Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sewa guna usaha adalah aktivitas pembiayaan berupa pengadaan barang modal dengan metode hak opsi maupun tanpa hak opsi. Dalam praktiknya, sewa guna usaha dengan hak opsi biasanya berlaku di akhir perjanjian. Namun, dalam kasus tertentu, hak opsi telah diberlakukan di awal perikatan seperti pada perjanjian antara PT. X selaku lessor dan PT. Y selaku lessee dengan bukti kepemilikan barang yaitu 1 unit kendaraan truk yang sudah tercatat atas nama PT. Y. Pada pelaksanaannya PT. Y melakukan wanprestasi dalam membayar angsuran sewa, sehingga PT. X merasa dirugikan. Penelitian ini mengkaji hubungan hukum dalam perjanjian sewa guna usaha kendaraan truk dengan hak opsi di awal perikatan dan akibat hukum dari penggunaan hak opsi di awal perikatan dalam perjanjian sewa guna usaha bila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT. X dan PT. Y didasarkan oleh klausul perjanjian yang menetapkan hak opsi di awal perikatan dengan landasan asas kebebasan berkontrak yang mencakup hak dan kewajiban para pihak. Namun, seharusnya hubungan hukum yang terjadi diatur dalam perjanjian sewa beli bukan perjanjian sewa guna usaha. Akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan oleh lessee adalah bahwa lessor tidak dapat mengambil paksa objek sewa, karena tidak adanya jaminan tambahan dan bukti kepemilikan barang sudah atas nama lessee. Dalam hal ini, lessor hanya dapat melakukan somasi kepada lessee, mengajukan gugatan pembatalan perjanjian kepada pengadilan, atau tuntutan ganti rugi. Kata Kunci : Hak Opsi, Perjanjian, Sewa Guna Usaha, Wanprestasi Leasing is a financing activity in the form of procuring capital goods using the option rights method or without option rights. In practice, leases with option rights usually take effect at the end of the agreement. However, in certain cases, option rights have been exercised at the beginning of the agreement, such as in the agreement between PT. X as lessor and PT. Y as lessee with proof of ownership of the goods, namely 1 unit of truck vehicle already registered in the name of PT. Y. In its implementation PT. Y made a default in paying rental installments, so that PT. X feels disadvantaged. This research examines the legal relationship in a truck lease agreement with option rights at the beginning of the agreement and the legal consequences of using option rights at the beginning of the agreement in the lease agreement if a default occurs. This research uses normative research methods with a descriptive type. The problem approach used includes statutory and conceptual approaches. The data used is secondary data collected through literature and document studies. Data processing is carried out by examining data, reconstructing data, and systematizing data that is analyzed qualitatively. The results of research and discussion show that the legal relationship between PT. X and PT. Y is based on an agreement clause that establishes the right of option at the beginning of the engagement with the basic foundation of contractual freedom that includes the rights and obligations of the parties. However, the legal relationship that occurs should be regulated in a hire purchase agreement, not a business lease agreement. Legal consequences of default committed by lessee is that lessor cannot forcefully take the rental object, because there is no additional collateral and proof of ownership of the item is already in the name lessee. In this case, lessor can only issue a summons to lessee, file a lawsuit to cancel the agreement with the court, or claim compensation. Keywords: Contract, Default, Leasing, Option Rights

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 100 Filsafat dan psikologi > 120 Epistemologi, hukum sebab akibat, kemanusiaan
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308610420 . Digilib
Date Deposited: 17 Apr 2025 08:08
Terakhir diubah: 17 Apr 2025 08:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/86274

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir