PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PAJAK MELALUI MEKANISME DENDA DAMAI (Perkara Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-02/L.8.12/Ft.2/10/2023)

Djasmine, Ananda (2025) PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PAJAK MELALUI MEKANISME DENDA DAMAI (Perkara Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-02/L.8.12/Ft.2/10/2023). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (10Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (9Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penuntutan oleh pihak kejaksaan dapat dihentikan melalui beberapa mekanisme yang sudah diatur dalam hukum acara pidana. Penuntutan dalam suatu proses persidangan dapat dihentikan oleh pihak kejaksaan dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan, yang mengatur mengenai denda damai. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah mekanisme denda damai oleh pihak Kejaksaan dalam Tindak Pidana Pajak 2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Pajak melalui mekanisme denda damai. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data menggunkaan data primer yang didapatkan di lapangan dan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Mekanisme Denda Damai dalam Tindak Pidana Pajak oleh pihak Kejaksaan ialah suatu bentuk penyelesaian perkara di luar Pengadilan melalui pembayaran sejumlah uang atau kompensasi oleh pelaku kepada korban atau pihak yang dirugikan, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana pajak berdasarkan kesepakatan damai yang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang kejaksaan yang mengatur mengenai denda damai. Penghentian penuntutan dalam permasalahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menghentikan penuntutan jika ditemukan alasan yang sah sesuai dengan hukum. Dalam kasus ini jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimungkinkan dilakukan penyelesaian perkara pajak melalui surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering. Faktor yang mempengaruhi penegakan Penegakan hukum dalam permasalahan ini yang paling dominan adalah: 1). Faktor Penegak Hukum, tidak semua mungkin aparat penegak hukum dalam permasalahan ini mengerti adanya mekanisme penyelesaian pidana pajak dalam kasus ini. 2). Faktor Masyarakat, Masyarakat banyak yang tidak mengerti hukum, Masyarakat mungkin kurang setuju dengan permasalahan ini karena kurangnya pengetahuan tentang tindak pidana pajak dan masyarakat pada umumnya kurang mengetahui arti pentingnya penegakan hukum dalam penghentian penuntutan tindak pidana pajak. Saran dalam penelitian ini adalah: 1. Perlu dilakukan sosialisasi kepada semua pihak agar semua pihak lebih mengetahui adanya proses denda damai yang diterapkan oleh kejaksaan dalam tindak pidana pajak. 2. Agar mekanisme denda damai dapat dioptimalkan pelaksanaanya oleh semua pihak dalam tindak pidana dibidang perpajakan. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Jaksa, Tindak Pidana Pajak, Denda Damai

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308657507 . Digilib
Date Deposited: 21 Apr 2025 02:55
Terakhir diubah: 21 Apr 2025 02:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/86308

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir