Tazkia, Putri Sriwijaya Soedjadi (2025) PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI KOREOGRAFER ATAS PENGUMUMAN KOREOGRAFI OLEH PIHAK LAIN DI APLIKASI TIKTOK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (187Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2262Kb) |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1925Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Aplikasi TikTok memberikan banyak manfaat terhadap Koreografer. Para koreografer dapat dengan mudah membagikan koreografinya di aplikasi TikTok. Namun, seringkali pengguna lain yang memakai koreografi tersebut tidak mencantumkan koreografer aslinya dan lebih terkenal dari koreografer aslinya. Sehingga hal tersebut merugikan koreografer asli baik secara materil maupun immateril. Penelitian ini membahas upaya perlindungan Hak Cipta bagi koreografer atas pengumuman koreografi oleh pihak lain di aplikasi TikTok, dan upaya yang dapat dilakukan oleh koreografer terhadap pengumuman koreografi oleh pihak lain di aplikasi TikTok berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya perlindungan Hak Cipta bagi koreografer atas pengumuman koreografi oleh pihak lain di aplikasi TikTok dilakukan melalui dua cara, yakni Secara preventif yaitu dengan perjanjian pengguna dan pihak TikTok, aturan layanan pengguna TikTok, fitur keamanan TikTok, dan website resmi TikTok. Kemudian secara represif, yaitu melalui cara litigasi dan non litigasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan melalui sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Langkah yang dapat diupayakan oleh koreografer terhadap penguman koreografi oleh pihak lain di aplikasi TikTok berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta cara penyelesaian sengketa melalui melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Koreografer, TikTok. The TikTok application provides many benefits for choreographers. Choreographers can easily share their choreography on the TikTok application. However, often other users who use the choreography do not include the original choreographer and are more famous than the original choreographer. So this is detrimental to the original choreographer both materially and immaterially. This research discusses efforts to protect copyright for choreographers regarding announcements of choreography by other parties on the TikTok application, and efforts that can be made by choreographers regarding announcements of choreography by other parties on the TikTok application based on Law no. 28 of 2014 concerning Copyright. This type of research is normative legal research with descriptive research type. This research uses a normative juridical approach with secondary data obtained from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This research data was collected through literature study and document study which The results of the research explain that efforts to protect copyright for choreographers regarding the announcement of choreography by other parties on the TikTok application are carried out in two ways, namely preventively, namely through user agreements with TikTok, through TikTok user service rules, through TikTok security features, and through the official TikTok website. Then repressively, namely through litigation and non-litigation methods as regulated in the Copyright Law and through administrative sanctions regulated in the Information and Electronic Transactions Law. Then the steps that choreographers can take regarding announcements of choreography by other parties in the TikTok application are based on Law no. 28 of 2014 concerning Copyright through dispute resolution through alternative dispute resolution, arbitration or court. Keywords: Copyright, Choreographer, TikTok.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308138165 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Apr 2025 03:05 |
Terakhir diubah: | 21 Apr 2025 03:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/86314 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |