REZA, PUTRI (2025) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK PELAKU. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abstrak Skripsi_Reza Putri_2112011171.pdf Download (207Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
Skripsi full_Reza Putri_2112011171.pdf Restricted to Hanya staf Download (1740Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
Skripsi Tanpa Pembahasan_Reza Putri_2112011171.pdf Download (1275Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan secara langsung menimbulkan luka atau sakit, baik secara fisik maupun psikologis, kepada orang lain. Anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut juga anak atau pelaku, adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Untuk membuktikan dan meyakinkan bahwa Anak Pelaku tidak melakukan kejahatan yang diduga, harus mendapatkan perlindungan hukum baik keamanan, bantuan hukum, pemberian informasi, pelayanan/bantuan medis maupun pemberian restitusi dan kompensasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan apakah putusan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sudahkah mencerminkan rasa keadilan. Pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis-normatif dan empiris. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah secara sistematis, dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yaitu hakim sudah menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dalam perkara anak serta mempertimbangkan unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis. Kemudian sudah membuktikan apakah perbuatan anak memenuhi delik dari dakwaan penuntut umum yang kemudian hakim menetapkan putusan bebas, menyatakan bahwa Anak Pelaku tidak bersalah. Serta putusan pada perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini sudah memenuhi rasa keadilan secara kesetaraan dan substantif, yaitu hakim telah memenuhi hak anak dan mempertimbangkan dengan fakta-fakta yang ada. Oleh karena itu, putusan ini dapat dianggap sebagai keadilan yang tepat dan proporsional, serta memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saran yang dapat Penulis berikan dari penelitian ini yaitu Hakim hendaknya harus mempertimbangkan prinsip kemanfaatan dalam putusan bebas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan memperhatikan kepentingan Anak Korban, keluarga Anak Korban, Anak Pelaku, dan masyarakat. sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta Pembimbing Kemasyarakatan hendaknyab meningkatkan kapasitas pembimbing dengan melakukan pelatihan dan pendidikan tentang keadilan dan hak asasi manusia. Kata Kunci : Putusan bebas, Anak Pelaku, Penganiayaan. Maltreatment is an act committed by someone who intentionally and directly causes injury or pain, either physical or psychological, to another person. Children in conflict with the law, also known as children or perpetrators, are children who are 12 years old, but not yet 18 years old and are suspected of committing a criminal offense. To prove and convince that the Child Perpetrators did not commit the alleged crime, must get legal protection both security, legal assistance, provision of information, medical services / assistance as well as providing restitution and compensation. The problem in study how is the basis of the Judge's consideration in deciding the case of persecution resulting in death and what is the verdict of persecution resulting in death has reflected a sense of justice. The approach in this legal research is juridical-normative and empirical. Data collection techniques with literature studies, and interviews. The data obtained is then processed systematically, and qualitatively. The results of this study indicate the basis for the judge's consideration in the decision on the crime of persecution which resulted in death, namely that the judge has applied the Juvenile Criminal Justice System Law Number 11 of 2012 in the case of children and considered juridical, sociological and philosophical elements. Then it has proven whether the child's actions fulfill the offense from the public prosecutor's indictment, then the judge determines an acquittal, stating that the child is not guilty. And the decision in the case of persecution that resulted in death has fulfilled a sense of justice in an equitable and substantive manner, namely the judge has fulfilled the rights of the child and considered the existing facts. Therefore, this decision can be considered as appropriate and proportional justice, and fulfills the principles of justice in accordance with applicable laws Suggestions that the author can give from this research are that the Judge should consider the principle of expediency in the acquittal of the crime of maltreatment resulting in death by taking into account the interests of the Child Victim, the family of the Child Victim, the Child Perpetrators, and the community. so that the resulting decision is truly fair and in accordance with the principles of applicable law and Community Supervisors should increase the capacity of supervisors by conducting training and education on justice and human rights. Keywords: Acquittal, Child Perpetrators, Maltreatment.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
Pengguna Deposit: | 2308472338 . Digilib |
Date Deposited: | 06 May 2025 07:30 |
Terakhir diubah: | 06 May 2025 07:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/86500 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |