NYOMAN , YOGI SUKARYA (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUBARAN IBADAH DI GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD (GKKD) BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK -ABSTRACT.pdf Download (166Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1489Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1318Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pembubaran ibadah adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu dengan menargetkan korban. Pada Putusan Nomor: 314/Pid.B/2023/PN TJK, terdakwa Wawan Kurniawan Bin Rusdi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dan dijatuhi hukuman 3 (tiga) bulan penjara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman serta bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan penjara terhadap pelaku tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder dari studi kepustakaan. Proses pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi data, klasifikasi data, serta penarikan kesimpulan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan informasi secara sistematis guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa bertanggung jawab secara pidana karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Terdakwa memiliki kesadaran hukum, kondisi kejiwaan normal, tidak dibawah umur, tidak dalam perintah jabatan, tidak dalam kondisi menjalankan perintah Undang-undang serta memiliki hubungan batin dengan perbuatannya yang dilakukan secara sengaja. Tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf, karena terdakwa mengakui perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi terdakwa serta keadilan bagi korban.Nyoman Yogi Sukarya Berdasarkan hal tersebut, saran dari penelitian ini yaitu diharapkan kepada penegak hukum yaitu Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum. dan hakim dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan harus cermat dan berhati-hati dan juga dalam hal pembuktian untuk menentukan seseorang terdakwa memang benar bersalah dan Hakim dalam memberikan suatu putusan kepada terdakwa harus mengedepankan rasa keadilan bagi terdakwa maupun korban agar tujuan dari hukum dapat tercapai. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
Pengguna Deposit: | 2308491101 . Digilib |
Date Deposited: | 21 May 2025 03:28 |
Terakhir diubah: | 21 May 2025 03:28 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/87248 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |