PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS TERJADINYA FRAUD DALAM PERBANKAN SYARIAH

Nazwa Nur, Haliza (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS TERJADINYA FRAUD DALAM PERBANKAN SYARIAH. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1480Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1407Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Fraud atau kecurangan dalam perbankan syariah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah dan hukum positif di Indonesia, serta dapat merugikan nasabah dan mengganggu stabilitas sektor perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat fraud di Bank Syariah berdasarkan regulasi yang ada, serta berbagai jalur penyelesaian sengketa akibat fraud dalam Perbankan Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan. Dengan menelaah berbagai regulasi terkait. Untuk itu, data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang￾Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa dan Keuangan. Peraturan tersebut memberikan jaminan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat fraud, baik dalam bentuk transparansi informasi, kewajiban bank untuk bertindak dengan prinsip kehati-hatian. Mekanisme penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dalam menangani kasus fraud dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi seperti melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Lembaga Alteratif Penyelesaian Sengketa (LAPS OJK). Namun, Kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme pengaduan serta lambannya proses penyelesaian sering kali membuat nasabah mengalami kesulitan dalam mendapatkan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas penyelesaian sengketa bagi nasabah perbankan syariah. Kata Kunci : Perbankan Syariah, Fraud, Perlindungan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Penyelesaian Sengketa Fraud in Islamic banking is an act that is contrary to sharia principles and positive law in Indonesia, and can harm customers and disrupt the stability of the banking sector. This research aims to analyze the legal protection of customers who suffer losses due to fraud in Islamic Banks based on existing regulations, as well as various dispute resolution channels due to fraud in Islamic Banking. The research method used is normative legal research with a descriptive type through a statutory approach. By examining various related regulations. For this reason, the data used is secondary data collected through literature study and document study. The results showed that the form of legal protection for customers is regulated by various laws and regulations, such as Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and OJK Regulation No. 22 of 2023 concerning Consumer and Community Protection in the Services and Financial sectors. These regulations provide legal guarantees for customers who suffer losses due to fraud, both in the form of information transparency, the bank's obligation to act with prudential principles. The Sharia Banking dispute resolution mechanism in handling fraud cases can be carried out through litigation (court) or non-litigation channels such as through the Sharia Arbitration Board, or the Alternative Dispute Resolution Institution. However, the lack of socialization regarding the complaint mechanism and the slow settlement process often makes it difficult for customers to obtain compensation. Therefore, a more effective strategy is needed to increase the transparency and accessibility of dispute resolution for Islamic banking customers. Keywords : Islamic Banking, Fraud, Legal Protection, Financial Services Authority, Dispute Resolution

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308684424 . Digilib
Date Deposited: 19 May 2025 07:25
Terakhir diubah: 19 May 2025 07:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/87262

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir