Yansen , Caprin Manik (2024) PRAKTIK INTEGRASI VERTIKAL YANG MELANGGAR DAN TIDAK MELANGGAR DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Perkara PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
RevisiPerbaikan File ABSTRAK Yansen Caprin Manik.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL (Yansen Caprin Manik.pdf Restricted to Hanya staf Download (1941Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN Yansen Caprin Manik.pdf Download (1812Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
PT Grab Indonesia dan PT TPI melakukan perjanjian kerjasama penyediaan jasa angkutan sewa khusus yang melanggar praktik integrasi vertikal sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019. Selanjutnya, PT Grab Indonesia dan PT TPI melakukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membenarkan alasan keberatan tersebut dan menyatakan tidak terjadi praktik integrasi vertikal yang melanggar dalam putusan 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel. Putusan ini dibenarkan oleh Majelis Hakim Agung Kasasi dalam Putusan Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021. Kompleksitas perkara ini menjadikan penulis tertarik untuk mengkaji dan membahas tentang alasan hukum integrasi vertikal sebagai pelanggaran dan bukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Selanjutnya pengolahan data dilakukan melalui pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menguraikan alasan hukum yang melandasi pelanggaran Hukum Persaingan Usaha oleh PT Grab Indonesia dan PT TPI didasari oleh hubungan kepemilikan saham kedua entitas yang menjadikan adanya kepentingan dalam perjanjian kerjasama antara PT Grab Indonesia sebagai perusahaan hulu dan PT TPI sebagai perusahaan hilir. Kerjasama tersebut berisi program yang menguntungkan mitra PT TPI sehingga melahirkan diskriminasi dan penguasaan rangkaian produksi dalam penyediaan jasa angkutan sewa khusus. Sedangkan alasan hukum PT Grab Indonesia dan PT TPI dinyatakan tidak terbukti melanggar didasarkan pada putusan Majelis Hakim Agung Kasasi yang membenarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta dan bukti menentukan bahwa PT Grab Indonesia dan PT TPI tidak memiliki hubungan kepemilikan saham. Program hasil kerjasama penyediaan jasa angkutan sewa bukan upaya diskriminasi karena kedua entitas melakukan kerjasama dengan perusahaan lain disamping PT TPI. Dengan demikian, kerjasama ini tidak terbukti menguasai rangkaian produksi hulu ke hilir sebagai praktik integrasi vertikal yang melanggar. Kata Kunci: Integrasi Vertikal, PT Grab Indonesia, PT TPI, Kerjasama. PT Grab Indonesia and PT TPI entered into a cooperation agreement to provide special rental transportation services which violates vertical integration practices as decided in Decision Number 13/KPPU-I/2019. Furthermore, PT Grab Indonesia and PT TPI filed a legal objection to the South Jakarta District Court which confirmed the reasons for the objection and stated that there was no vertical integration practice that violated based on decision 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel. This decision was confirmed by the Supreme Court of Cassation Judges in Decision Number 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021. The complexity of this case makes the author interested in studying and discussing the legal reasons for vertical integration as a violation and not a violation in business competition law. This research examines the legal justifications for the violation and non- violation of competition law concerning vertical integration. The research methodology encompasses legislative and case studies, utilizing a descriptive research type. The problem approach adopts a normative legal method and a case study approach, with secondary data collection through document study and literature review. Subsequent data processing involves examination, reconstruction, systematization, and qualitative analysis. The results of the research outline the legal reasons underlying the violation of Business Competition Law by PT Grab Indonesia and PT TPI based on the relationship of shared ownership between the two entities which creates an interest in the cooperation agreement between PT Grab Indonesia as an upstream company and PT TPI as a downstream company. This agreement contains programs that benefit PT TPI partners, thereby giving rise to discrimination and control of the production chain in providing special rental transportation services. Meanwhile, the legal reasons why PT Grab Indonesia and PT TPI were declared not proven to have violated were based on the decision of the Supreme Court of Cassation Judges which confirmed the decision of the South Jakarta District Court. Facts and evidence determine that PT Grab Indonesia and PT TPI have no share ownership relationship. The program from agreement in providing rental transportation services is not an attempt at discrimination because both entities collaborate with other companies besides PT TPI. Thus, this agreement is not proven to control the upstream to downstream production chain as a violation of vertical integration practices. Keywords: Vertical Integration, PT Grab Indonesia, PT TPI, Agreement.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 22 May 2025 02:47 |
Terakhir diubah: | 22 May 2025 02:47 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/87497 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |