ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM KUHP DAN KUHP NASIONAL

Putri, Arifah Zahra (2025) ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM KUHP DAN KUHP NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (236Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1616Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1501Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. KUHP yang berasal dari hukum kolonial Belanda mengatur perzinaan dalam Pasal 284 dengan cakupan terbatas, yaitu hanya berlaku bagi mereka yang terikat perkawinan. Sementara itu, KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengubah pengaturan mengenai perzinaan dengan cakupan yang lebih luas, termasuk hubungan di luar pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan. Sehingga, terdapat perbedaan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP dan KUHP Nasional. Rumusan masalah penelitian yang penulis ingin angkat adalah (1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP (2) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP dan KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini masuk pada jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi pustaka dan dokumentasi. Adapun metode analisis yang digunakan yaitu analisis yuridis normatif dan empiris serta analisis komparatif atau perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP dan KUHP Nasional menggambarkan perbedaan signifikan dalam pendekatan hukum terhadap perzinaan. KUHP dalam Pasal 284, membedakan perzinaan berdasarkan status perkawinan dan mengharuskan aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Hubungan seksual di luar perkawinan dianggap perzinaan, dan hukumannya tergolong ringan, yaitu penjara paling lama sembilan bulan. Sementara dalam KUHP Nasional, Pasal 411 Ayat (1) memperluas status perkawinan, sehingga semua individu yang terlibat dalam hubungan seksual dengan orang lain dapat dianggap melakukan perzinaan. Hukuman yang diancamkan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar paling banyak Rp.10.000.000,00. Perzinaan tetap dianggap sebagai delik aduan absolut, yang memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perubahan ini mencerminkan evolusi dalam pengaturan hukum terkait perzinaan dengan menghilangkan perbedaan berdasarkan status perkawinan dan hukuman.ii Putri Arifah Zahra Saran dari penulis (1) Pemerintah hendaknya melakukan perubahan terkait tindak pidana perzinaan yang sesuai dengan norma masyarakat Indonesia (2) Aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dapat memberikan sosialisasi tentang pembaharuan aturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Nasional agar dapat berlaku secara efektif. Kata Kunci: Perbandingan, Tindak Pidana Perzinaan, KUHP dan KUHP Nasional

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308171547 . Digilib
Date Deposited: 26 May 2025 02:10
Terakhir diubah: 26 May 2025 02:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/87623

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir