UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MODUS DEEPFAKE PORN (KONTEN PORNOGRAFI DENGAN PENGGANTIAN WAJAH) (Studi Perkara di Polres Metro Jakarta Pusat)

NAUFAL, ZUHDI (2025) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MODUS DEEPFAKE PORN (KONTEN PORNOGRAFI DENGAN PENGGANTIAN WAJAH) (Studi Perkara di Polres Metro Jakarta Pusat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (227Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2725Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2391Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi yang sangat pesat menyebabkan pelecehan seksual tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional. Namun, juga dapat dilakukan dengan cara yang lebih modern di media sosial dengan berbagai modus yang bahkan tidak diketahui oleh masyarakat awam. Kemajuan teknologi khususnya Artificial Intelligence yang bagaikan pedang bermata dua, menjadi alasan penulis untuk mengangkat skripsi yang membahas terkait pemanfaat kemajuan teknologi yakni kejahatan pelecehan seksual melalui modus Deepfake porn. Penelitian ini berfokus dan bertujuan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pelecehan seksual melalui modus deepfake porn, dan mengungkap faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan kejahatan pelecehan seksual melalui modus deepfake porn. Metode penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif serta yuridis empiris guna mendapatkan suatu hasil penelitian yang benar dan objektif, dengan pengumpulan data primer serta sekunder melalui studi pustaka dan wawancara dengan penyidik di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pelecehan seksual melalui modus deepfake porn yakni secara penal menggunakan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang termuat dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga diatur dalam pasal Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Sedangkan, upaya penanggulangan kejahatan pelecehan seksual melalui modus deepfake porn secara non-penal adalah memberikan penyuluhan edukatif kepada masyarakat, berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM POLRI,bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), bekerja sama dengan pihak provider (penyedia layanan internet), serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia POLRI dalam bidang kejahatan siber dan patroli siber. Adapun faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pelecehan seksual melalui modus deepfake porn yang paling dominan adalah faktor masyarakat yang acuh tak acuh terhadap kejahatan pelecehan seksual dan faktor sarana dan prasarana kepolisian yang kurang mendukung. Saran penelitian ini adalah mengoptimalkan penegakan hukum dengan pemberian sanksi tegas bagi pelaku dan meningkatkan sarana dan prasarana kepolisian, sehingga dapat sangat membantu dalam menganalisis gambar atau pun video deepfake porn dan menemukan pelaku kejahatan pelecehan seksual melalui modus deepfake porn sesegera mungkin.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308822485 . Digilib
Date Deposited: 04 Jun 2025 03:18
Terakhir diubah: 04 Jun 2025 03:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88015

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir