Davri Juliansyah, 1112011095 (2015) PENERAPAN REHABILITASI MEDIS BAGI PENGGUNA NARKOTIKA (Studi pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (26Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (261Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (264Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (122Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (138Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (191Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (11Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pemidanaan yang relevan terhadap pecandu narkotika adalah rehabilitasi. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penerapan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dokter Spesialis Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Penerapan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan mengacu pada Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu dengan tindakan terapi secara komprehensif, detoksifikasi/rawat inap untuk menghilangkan ketergantungan dari pengaruh narkotika sehingga pencandu dapat hidup secara normal kembali dan menyembuhkan tubuh para pecandu dari keterikatan narkotika. (2) Faktor penghambat penerapan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung adalah: a) Faktor substansi hukum, yaitu adanya multitafsir dan potensi salah pemahaman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik, sedangkan jumlah tindak pidana ini cenderung mengalami peningkatan. Sumberdaya manusia pada RSJ Bandar Lampung belum memahami tentang tugas pokok dan fungsinya, keterbatasan ketrampilan, komitmen, dan reward atau honor yang kurang memadai; c) Faktor sarana dan prasarana, yaitu tidak adanya laboratorium forensik, sehingga apabila ditemukan barang bukti yang perlu diuji melalui laboratorium, maka penyidik harus mengirimkannya ke BNN Jakarta. Selain itu sarana dan prasarana yang kurang memadai yaitu belum adanya pusat rehabilitasi khusus pecandu narkotika di Provinsi Lampung; d) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk Darvi Juliansyah menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika; e) Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat perkotaan, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan apabila menjumpai atau mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan narkotika. Saran penelitian ini adalah: (1) Hendaknya manajemen Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dapat meningkatkan mutu layanan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Selain itu penghambat atau kendala yang dihadapi dalam penerapan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung hendaknya diatasi agar rehabilitasi medis dapat dilaksanakan secara maksimal. (2) Hendaknya manajemen Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dapat mengatasi penghambat atau kendala yang dihadapi dalam penerapan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. (3) Pemidanaan bagi para pengguna (bukan pengedar) hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar pencandu tersebut setelah direhabilitas akan dapat kembali dan diterima dalam kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kata Kunci: Penerapan, Rehabilitasi, Pengguna Narkotika
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KD England and Wales |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2696031 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Apr 2015 02:37 |
Terakhir diubah: | 24 Apr 2015 02:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8813 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |