SYUKRON GINTA , KESUMA (2025) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA HIBURAN MALAM ORGAN TUNGGAL (Studi Pada Polres Lampung Selatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (229Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (5Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pembunuhan dalam hiburan organ tunggal merupakan pelanggaran hukum serius yang membutuhkan penegakan hukum yang tegas oleh aparat. Kasus yang dikaji dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor: 93/Pid.B/2020/PN Kla, dimana terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa II 2 tahun 10 bulan, dan pada Putusan Nomor: 353/Pid.B/2023/PN Kla, di mana terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa II selama 1 tahun 10 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan pada hiburan organ tunggal dan apa saja faktorfaktor yang menghambat proses penegakan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara dengan narasumber, termasuk Penyidik Kepolisian Resor Lampung Selatan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan pada hiburan organ tunggal dilakukan dalam kerangka sistem peradilan pidana. Proses tersebut meliputi penyidikan oleh kepolisian yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyusunan dakwaan dan tuntutan oleh kejaksaan sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, serta penjatuhan pidana oleh majelis hakim. Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum meliputi: Faktor undang-undang yaitu adanya tantangan dalam penerapan pasal yang relevan karena kondisi faktual yang kompleks, faktor aparat penegak hukum yaitu keterbatasan jumlah penyidik dan waktu yang diperlukan untuk menangani kasus secara menyeluruh, faktor sarana dan prasarana, tidak adanya laboratorium forensik di wilayah Polres Lampung Selatan yang menghambat proses pembuktian, faktor masyarakat adanya rasa takut dari masyarakat untuk menjadi saksi karena ancamandari pelaku, dan faktor budaya yaitu nilai-nilai lokal yang cenderung menyelesaikan konflik melalui jalur nonformal atau kompromi di luar hukum positif. Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum, seperti penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, melaksanakan tugas dengan lebih professional agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti laboratorium forensik modern, untuk mempercepat proses penyidikan dan meningkatkan akurasi pengungkapan bukti. Partisipasi masyarakat juga sangat penting, terutama dalam melaporkan tindak pidana, memberikan keterangan sebagai saksi secara jujur. Dengan sinergi antara profesionalisme aparat hukum, ketersediaan sarana pendukung, dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih optimal. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud secara nyata, tidak hanya sebagai cita-cita tetapi juga sebagai realitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pembunuhan, Organ Tunggal.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
Pengguna Deposit: | 2308126137 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 06:47 |
Terakhir diubah: | 10 Jun 2025 06:47 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88205 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |