UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PRAKTIK PROSTITUSI (Studi Kepolisian Sektor Panjang)

0712011236, Kukuh Bagus Gunawan (2013) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PRAKTIK PROSTITUSI (Studi Kepolisian Sektor Panjang). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK 1.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (104Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover layak skripsi.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI pertama.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan dan Persetujuan.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (21Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, kaitannya dengan perdagangan perempuan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 lebih kearah praktek-praktek prostitusi dan tunasusila yang dilakukan oleh mucikari (Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP).Eksistensi Kepolisian merupakan petugas utama yang harus dijalankan sehubungan dengan atribut yang melekat pada individu maupun instansi, dalam hal ini diberikan oleh Polri didasarkan atas asas legalitas Undang-Undang yang karenanya merupakan kewajiban untuk dipatuhi oleh masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu. Bagaimanakah upaya Kepolisian dalam menanggulangi praktik prostitusi, Apakah faktor-faktor penghambat upaya Kepolisian dalam dalam menanggulangi praktik prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis terhadap upaya Kepolisian dalam menanggulangi praktik prostitusi, maka dapat dinyatakan bahwa Upaya Kepolisian dalam menanggulangi praktik prostitusi dengan langkah preventif dan represif. Langkah preventif yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran di wilayah Panjang, yaitu dengan yaitu berupa razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai penanggulangan pelacuran yang ada di Panjang tidak dengan hukum pidana (KUHP), karena sebagaimana telah diungkapkan di atas, bahwa tidak ada pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan pelacuran. Faktor-faktor penghambat upaya Kepolisian dalam dalam menanggulangi praktik prostitusi adalh faktor jukum itu sendiri, bila kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ) tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus, selain itu faktor-faktor lain sangat berpengaruh seperti adanya oknum aparat yang ikut Kukuh Bagus Gunawan terlibat dalam pelacuran tersebut dengan memberikan informasi bahwa akan diadakan suatu razia, kurangnya kesadaran masyarakat yang mencari keuntungan dari pelacuran tersebut seperti dengan cara memberikan perlindungan terhadap pelacur dengan melindungi atau menyembunyikan bahwa di wilayahnya tidak ada pelacuran bahkan masyarakat dengan sengaja menyewakan baik rumah maupun tanahnya sebagai tempat pelacuran. Saran dalam penelitian ini Setelah melakukan pembahasan dan memperoleh kesimpulan dalam skripsi ini, maka saran yang dapat disampaikan dalam upaya kepolisian untuk menanggulangi praktik prostitusi di masa yang akan datang yang paling utama adalah dengan menyempurnakan atau memperbaiki peraturan perundang-undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman, sehingga masalah pelacuran yang kita hadapi sekarang ini tidak menentu, sehingga dalam penerapannya hukum pidana dapat menjadi senjata dalam memberantas atau setidaknya dalam penanggulangannya membuahkan hasil yang maksimal dengan memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan prostitusi di wilayah Panjang dan Indonesia pada umumnya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:16
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8822

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir